Dugaan Kekerasan Seksual
Ada Rekaman Suara Bupati Thaher Hanubun Paksa Korban: Bisa Cium Tidak?
Mahar bernilai fantastis sebesar Rp 1 Miliar menambah dramatis kasus tersebut. Para aktivis perempuan pun menggelar forum diskusi membahas kasus TPKS
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun kian menyita perhatian publik setelah kabar pernikahannya dengan korban beredar, Jumat (8/9/2023).
Mahar bernilai fantastis sebesar Rp 1 Miliar menambah dramatis kasus tersebut.
Para aktivis perempuan pun menggelar forum diskusi membahas kasus TPKS itu.
Narasumber yang dihadirkan diantaranya, Pakar Hukum Pidana UGM: Sri Wiyanti Eddyono, Ketua Komnas Perempuan: Andy Yentriyani hingga Wakil Ketua LPSK: Dr. Livia Iskandar.
Dalam forum tersebut, pendamping korban Othe Patty membuka kronologi kejadian pelecehan hingga tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan Bupati Thaher Hanubun.
Satu diantaranya fakta kejadian yang bersumber dari penuturan korban adalah rekaman suara saat bupati yang mencoba meminta hingga memaksa korban untuk melepas pakaian.
Kata Othe, rekaman tersebut telah dikantongi penyidik kepolisian.
Baca juga: Ini Deretan Fakta Kasus Rudapaksa Bupati Thaher Hanubun: Korban Baru 3 Bulan Kerja
Baca juga: Pasca Dipolisikan Kasus Rudapaksa, Bupati Thaher Hanubun Nikahi Korbannya: Mahar Rp 1 Miliar
“Hasil rekamannya tersebut ada percakapan apakah aman, apakah ada yang tahu, bisa cium tidak, ada juga percakapan tarik menarik pakaian, dan lain-lain. Bukti rekaman ada pada polisi,” ungkapnya.
Dijelaskan, rekaman diambil menggunakan smartphone milik korban pada tanggal 10 Agustus saat Bupati meminta TA mengantarkan teh.
“Tanggal 10 agustus, Bupati datang dan meminta TA mengantar teh lagi. Ia menolaknya dan bertanya ke chef, kata chef, naik saja tapi rekam,” tuturnya.
Pada kali ketiga ini, TA berhasil melarikan diri karena pintu utama ruangan terbuka dan dibantu pelayan kafe lainnya.
Kata dia, karena berhasil kabur dan bersembunyi di gudang sampai kondisi aman, TA dipecat beberapa hari kemudian.
“Usai kejadian ketiga itu, TA dipecat. Untuk itu, TA mencari jalan melaporkan kasus ini,” tandasnya.
Dihimpun, inilah deretan fakta kejadian yang bersumber dari korban:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.