Dugaan Kekerasan Seksual

Pasca Dipolisikan Kasus Rudapaksa, Bupati Thaher Hanubun Nikahi Korbannya: Mahar Rp 1 Miliar

Bahkan dikabarkan, usai laporan dicabut, Rabu (6/9/2023), terlapor yang adalah karyawannya sendiri pun telah dinikahi Jumat (8/9/2023) pekan kemarin.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Pemkab Malra
Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara, Thaher Hanubun masih terus berproses meski laporan telah dicabut pelapor.

Bahkan dikabarkan, usai laporan dicabut, Rabu (6/9/2023), terlapor yang adalah karyawannya sendiri pun telah dinikahi Jumat (8/9/2023) pekan kemarin.

“Iya hari Jumat kemarin,” ujar pendamping pelapor, Othe Patty saat jump pers, Selasa (12/9/2023).

Lanjutnya, mahar pernikahan terhitung fantastis yakni Rp 1 Miliar.

“Maharnya itu diantar langsung oleh kontraktornya bupati ke Jakarta,” cetusnya.

Dijelaskan, pernikahan siri itu berlangsung di Kota Tual dan yang menjadi wali mempelai perempuan adalah om kandungnya.

Pelapor sendiri tidak berada dilokasi saat pernikahan berlangsung, namun telah berada di Jakarta.

Baca juga: Bupati Thaher Hanubun Terlapor Kasus Rudapaksa Dikabarkan Nikahi Korbannya

Baca juga: Bupati Thaher Hanubun Terlapor Kasus Kekerasan Seksual, Anselmus: Ini Kenyataan Pahit

Menurutnya, pernikahan itu menegaskan bahwa orang tua pelapor mengikhlaskan anaknya dinikahi, meski sempat mempolisikan bupati atas tindak pidana.

Perbedaan umur yang terlampau jauh pun tidak dipersoalkan.

Sementara itu, Bupati Taher Hanubun yang dikonfirmasi TribunAmbon.com terkait rencana pernikahan itu pun tidak memberikan tanggapan.

Lanjut Othe Patty, dia meyakini pelapor dipaksakan untuk menerima lamaran tersebut.

Dan itu merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Terkait kasus kekerasan seksual, dia dan aktivis perempuan lainnya pastikan tetap mendorong agar proses hukum terus berlanjut meski laporan telah dicabut palapor.

Apresiasi pun diberikan ke Polda Maluku karena masih terus melanjutkan proses hukum.

“Kami akan kawal terus kasus ini,” tandasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved