Dugaan Kekerasan Seksual
Bupati Thaher Hanubun Terlapor Kasus Kekerasan Seksual, Anselmus: Ini Kenyataan Pahit
Lahirnya UU itu akibat maraknya kekerasan seksual yang rentan menimpa kaum perempuan di Indonesia, termasuk Maluku.
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Maluku, Anselmus Bolen menjelaskan negara berkomitmen melindungi perempuan melalui UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Lahirnya UU itu akibat maraknya kekerasan seksual yang rentan menimpa kaum perempuan di Indonesia, termasuk Maluku.
Kasus kekerasan seksual dengan terlapor Bupati maluku Tenggara Thaher Hanubun menjadi peringatan keras bahwa hampir semua ruang rentan bagi perempuan.
“Negara serius dan berkomitmen melindungi perempuan dari ancaman kekerasan seksual, maka lahirlah UU 12 tahun 2022. Untuk itu, jika pelaku adalah pejabat, ini merupakan kenyataan pahit yang menampar wajah bersama,” ungkapnya saat dihubungi TribunAmbon.com via telepon, Selasa (5/9/2023).
Ia menerangkan, guna memberikan efek jera dan mencegah kekerasan seksual terjadi secara beruang maka jangan diberikan tempat berlindung bagi pelaku.
Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual Bupati Thaher Hanubun, Komnas HAM: Semua Pihak Harus Kawal
Baca juga: Tak Pikir Politik, Prabowo Subianto Malah Riang Main Air Bersama Para Bocah di MBD
Untuk itu, sebagai upaya melindungi HAM dan harkat martabat setiap orang, pentingnya penegakan dan penindakan perkara menggunakan UU TPKS.
“Guna melindungi HAM dan harkat martabat setiap orang, maka harus diotegakkan menggunakan UU TPKS agar memberikan efek jera dan mencegah kejadian berulang. Jangan ada tempat berlindung bagi pelaku,” bebernya.
Kata dia, Komnas HAM memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Maluku yang tengah mulai mengusut kasus tersebut.
“Komnas mengapresiasi Polda Maluku. Ini harus diselesaikan sampai tuntas,” tuturnya.
Dihimpun, Bupati Maluku Tenggara (Malra), Thaher Hanubun diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap TA (21).
Kini, kejadian yang dilaporkan pada (1/9) itu masih dalam tahapan lebih dalam yang ditempuh pihak kepolisian. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.