Ambon Hari Ini

Perkara Persetuban Anak Dibawah Umur di Ambon, Jaksa Tuntut Kakek BU 10 Tahun Penjara

JPU menyatakan terdakwa Tete Bu, telah secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Istimewa
Ilustrasi Hukum 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, ‘IB’ alias Tete Bu, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, dengan pidana 10 Tahun.

Tuntutan itu dibacakan langsung JPU Endang Anakoda, dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, Senin (6/10/2025) di Pengadilan Negeri Ambon. 

Sidang yang berlangsung tertutup itu langsung dilakukan pembacaan surat tuntutan.

Baca juga: Diantar Orang Tua, Siswa sekolah Rakyat Kini Tempati Gedung SKB Maluku Tengah

Baca juga: Komisi III DPRD Buru Dorong Peningkatan Pelayanan dan Fasilitas KM Cantika 8A

Dimana dalam perkara ini  JPU menyatakan terdakwa “IB” alias Tete Bu, telah secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak, melakukan persetubuhan dengannya diantara beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Perbuatan terdakwa disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa “IB” alias Tete Bu selama 10 tahun dan tetap berada didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU. 

JPU juga menuntut terdakwa degan membayar denda Rp. 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Jaksa juga menyebutkan barang bukti terdakwa yang ditetapkan yakni, satu blouse lengan panjang warna merah bermotif garis-garis hitam, satu buah celana kain panjang warna hitam. Dikembalikan kepada anak korban.

Usai membacakan tuntutan, Hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan oleh terdakwa didampingi penasehat hukumnya. 

Sebagai informasi, perbuatan pertama terjadi pada awal 2025 dan terakhir kalinya terjadi pada Rabu 07 Mei 2025 sekitar pukul 20.10 WIT. 

Kejadian itu bertempat salah satu daerah yang masuk dalam kawasan Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di rumah terdakwa, sekitar pukul 20.00 WIT. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved