Korupsi di Maluku

AMATI Lapor Kasus Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Pulau Wokam ke Kejati, Bupati Aru Ikut Terseret

Hal ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam yaitu antara

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
KASUS KORUPSI - Ketua Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi, Jermias Kauy, dan Sekretaris, Kolin Leppuy, layangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Maluku, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam, Senin (6/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (6/10/2025).

Hal ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam yaitu antara Desa Tunguwatu, Desa Gorar, Desa Lau-Lau, Desa Kobraur sampai Desa Nafar (Tunguwatu-Nafar), Kabupaten Kepulauan Aru. 

Disebutkan Sekretaris AMATI, Kolin Leppuy, bahwa proyek ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek ini merugikan keuangan negara Rp. 11.350.723.276,11.

Kerugian itu kata Leppuy tercatat pada proyek kerja dengan kekurangan volume pekerjaan pembangunan yang mencapai Rp.4.255.390.305,51 dan diindikasikan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp.7.095.332.970,60. 

“Berdasarkan hasil audit BPK ada kerugian negara yang jumlahnya cukup fantastis, 11 miliar lebih dan dibagi dalam dua bagian yakni kekurangan volum sekitar 4,2 miliar dan juga tidak sesuai spesifikasi 7 miliar lebih,” ungkapnya. 

Baca juga: Komplain Tak Digubris, Pelanggan Demo Seorang Diri  di Kantor PT. Perumda Tirta Nusa Ina Masohi

Baca juga: Pemda Buru Gelar Jalan Indah, Tandai Pembukaan HUT Kabupaten Buru ke-26

“Kita tadi telah menyampaikan ke Kejaksaan secara terbuka,” lanjut Leppuy.

Dalam laporan tersebut dirinya meminta agar pihak-pihak yang turut terlibat, dapat segera diperiksa dan meminta pertanggungjawabannya. 

Termaksud Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, yang saat itu menjabat sebagai penyedia atau kontraktor pelaksana proyek pembangunan jalan Tunguwatu - Nafar. Juga Direktur PT. PDP, Herman Sarkol. 

Dengan harapan Kejaksaan Tinggi Maluku, dapat membongkar kasus tersebut dengan tuntas.

“Kami menyampaikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pada proyek jalan lingkar antaranya Tunguwatu sampai Nafar yang dikerjakan tahun 2018,” harapnya. 

Diketahui Anggaran ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018. 

Total anggaran dalam proyek ini sebesar Rp.36.718.753.000,00. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved