Maluku Terkini
Dugaan Korupsi Proyek Rp 36,7 M Jalan Lingkar Pulau Wokam, Kejati Diminta Periksa Bupati Aru
Proyek jalan ini dari Desa Tunguwatu, Desa Gorar, Desa Lau-Lau, Desa Kobraur sampai Desa Nafar (Tunguwatu-Nafar), Kabupaten Kepulauan Aru.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, periksa Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, beserta wakilnya dan Direktur PT. PDP, Herman Sarkol, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam.
Proyek jalan ini dari Desa Tunguwatu, Desa Gorar, Desa Lau-Lau, Desa Kobraur sampai Desa Nafar (Tunguwatu-Nafar), Kabupaten Kepulauan Aru.
Anggaran pembangunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018.
Dengan total anggaran dalam proyek ini sebesar Rp.36.718.753.000,00.
Baca juga: BPS Sebut Angka Kemiskinan di Kota Ambon Turun Menjadi 4,34 Persen
Baca juga: Liburan Hemat Tapi Berkesan? Coba Nikmati Pesona Pantai Baikolet di Kabupaten Buru
Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, dalam proyek ini bertindak sebagai penyedia atau kontraktor pelaksana proyek pembangunan jalan Tunguwatu - Nafar.
Selain itu juga mereka meminta Wakil Bupati Aru, Moh. Djumpa, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Aru, yang merupakan Ketua Tim Anggaran yang menentukan pagu anggaran daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
Juga beserta Direktur PT. PDP, Herman Sarkol, untuk segera diperiksa tim penyidik Kejati Maluku.
Sebab disebutkan bahwa PT. PDP yang paling bertanggung jawab terhadap mangkraknya proyek jalan tersebut.
“AMATI mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera panggil dan periksa Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel yang saat itu bertindak sebagai penyedia dan atau kontraktor pelaksana proyek pembangunan jalan Tunguwatu-Nafar tersebut dan Herman Sarkol (HYS) selaku Kuasa Direktur PT. PDP sebagai pihak yang paling bertanggungjawab terhadap mangkraknya proyek jalan Tunguwatu-Nafar tersebut dan juga Wakil Bupati Aru, Moh. Djumpa yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah Aru yang adalah Ketua Tim Anggaran yang menentukan Pagu anggaran Daerah Kabupaten Kepulauan Aru agar kasus ini semakin terang-benderang,” ungkap mereka dalam surat laporan yang dilayakkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Laporan ini telah diserahkan langsung ke Kejaksaan Tinggi Maluku oleh Ketua AMATI, Jermias Kauy, dan Sekretaris, Kolin Leppuy, pada Senin (6/10/2025).
Sebab menurut mereka, kasus menelan anggaran puluhan miliar itu, tercatat berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek ini merugikan keuangan negara Rp. 11.350.723.276,11.
Dengan sumber kerugian berasal dari proyek kerja dengan kekurangan volume pekerjaan pembangunan yang mencapai Rp.4.255.390.305,51 dan diindikasikan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp.7.095.332.970,60.
Ketua AMATI, Jermias Kauy, berharap agar Kejati Maluku dapat mengusut tuntas kasus ini sebagaimana mestinya.
Sebab menurutnya, proyek itu sangatlah penting untuk warga lokal di sana, terutama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi dapat proses kasus ini dengan selesai dan tuntas, sehingga bisa jadi efek jerah kepada pihak-pihak lainnya,” Kata Ketua AMATI, Jermias Kauy kepada rekan media di Kejati. (*)
Gaet Bibit Tinju Maluku, Sasana BSBC Ambon Buka Pendaftaran Hanya Rp 10 Ribu |
![]() |
---|
Ditopang NonMigas, Neraca Perdagangan Maluku Surplus US 26,41 Juta Sejak Januari - Agustus 2025 |
![]() |
---|
Januari-Agustus 2025 Impor Maluku Turun 119,85 US Juta Dolar, Volume Hanya 328,41 Ribu Ton |
![]() |
---|
Agustus 2025 Ekspor di Maluku Nihil, Sumber Ekspor Hanya dari Sektor Perikanan |
![]() |
---|
Malteng Inflasi Tertinggi September 2025 di Maluku, Tercatat 3,09 Persen dengan IHK 108,83 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.