Dugaan Kekerasan Seksual

Polisi: Keluarga Korban Rudapaksa Bupati Thaher Hanubun Menolak Diperiksa jadi Kendala Penyidikan

Polda Maluku menyebut penyelidikan kasus rudapaksa Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun mengalami sejumlah kendala.

Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Salama Picalouhata
TribunAmbon.com / Alfin Risanto
MALUKU: Kantor Polda Maluku di kawasan Jalan Sultan Hassanudin Nomor 18, Tantui, Ambon 

Berdasarkan informasi yang dihimpun KemenPPPA, lanjut dia, hasil koordinasi dengan Reskrimsus Polda Maluku, bahwa benar pada April 2023 terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Bupati Maluku Tenggara terhadap korban TSA (21 tahun) yang merupakan karyawan kafe.

Pada 1 September 2023, kasus diproses oleh penyidik Reskrimsus Polda Maluku dengan nomor TBL/230/IX/2023/Maluku/SPKT.

Pada hari yang sama korban langsung menjalani pemeriksaan di Polda Maluku dan visum et repertum di RS Bhayangkari yang didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku.
 
“Kami melalui tim layanan SAPA sebelumnya langsung berkoordinasi dengan dinas pengampu yang berada di daerah, yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi Maluku dan UPTD PPA Provinsi Maluku untuk mendampingi korban mulai dari pendampingan psikologi korban hingga nanti mengawal proses hukumnya. Mereka juga akan terus berkoordinasi dengan Polda Maluku untuk mengikuti perkembangan kasus,” ujar Menteri PPPA.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved