Berdasarkan informasi yang dihimpun KemenPPPA, lanjut dia, hasil koordinasi dengan Reskrimsus Polda Maluku, bahwa benar pada April 2023 terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Bupati Maluku Tenggara terhadap korban TSA (21 tahun) yang merupakan karyawan kafe.
Pada 1 September 2023, kasus diproses oleh penyidik Reskrimsus Polda Maluku dengan nomor TBL/230/IX/2023/Maluku/SPKT.
Pada hari yang sama korban langsung menjalani pemeriksaan di Polda Maluku dan visum et repertum di RS Bhayangkari yang didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku.
“Kami melalui tim layanan SAPA sebelumnya langsung berkoordinasi dengan dinas pengampu yang berada di daerah, yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi Maluku dan UPTD PPA Provinsi Maluku untuk mendampingi korban mulai dari pendampingan psikologi korban hingga nanti mengawal proses hukumnya. Mereka juga akan terus berkoordinasi dengan Polda Maluku untuk mengikuti perkembangan kasus,” ujar Menteri PPPA.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.