Dugaan Kekerasan Seksual

UU TPKS Tak Kenal Restorative Justice, Menteri PPPA: Bupati Thaher Murni Lakukan Tindak Pidana

Untuk itu, Bintang mendukung penuh keputusan Polda Maluku yang tetap melanjutkan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dil

|
Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / kemenpppa.go.id
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menuturkan, kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Bupati Maluku Tenggara (Malra), Thaher Hanubun adalah murni tindakan pidana. 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menuturkan, kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Bupati Maluku Tenggara (Malra), Thaher Hanubun adalah murni tindakan pidana.

Untuk itu, Bintang mendukung penuh keputusan Polda Maluku yang tetap melanjutkan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan Bupati Maluku Tenggara serta dikenakannya UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
 
“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak mengenal istilah restorative justice sehingga dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pelaku sebagai pejabat publik di Maluku Tenggara, adalah murni tindakan pidana. UU TPKS tidak memungkinkan adanya upaya proses damai yang ditawarkan oleh pelaku. Kami mendukung penuh atas kebijakan Polda Maluku yang tetap melanjutkan penyidikan terhadap pelaku. Jika saat ini ada informasi tentang pencabutan laporan oleh korban kami berharap agar penyidikan bisa tetap dilanjutkan karena aparat polisi sudah memiliki bukti pemeriksaan sebelumnya. UU TPKS hadir sebagai bukti negara serius melindungi para korban kekerasan seksual khususnya kelompok rentan perempuan dan anak-anak. Ancaman pidana UU TPKS terhadap pelaku sudah tepat,” tegas Menteri PPPA dilansir dari laman resmi Kemenpppa.go.id, Kamis (14/9/2023).

Baca juga: Ini Deretan Fakta Kasus Rudapaksa Bupati Thaher Hanubun: Korban Baru 3 Bulan Kerja

 
Dalam hal perbuatan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban yang menurut korban sudah dilakukan sejak April 2023, maka terduga pelaku juga bisa dikenakan Pasal 6 huruf c UU TPKS jo 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KemenPPPA, lanjut dia, hasil koordinasi dengan Reskrimsus Polda Maluku, bahwa benar pada April 2023 terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Bupati Maluku Tenggara terhadap korban TSA (21 tahun) yang merupakan karyawan kafe.

Pada 1 September 2023, kasus diproses oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku dengan nomor TBL/230/IX/2023/Maluku/SPKT.

Pada hari yang sama korban langsung menjalani pemeriksaan di Polda Maluku dan visum et repertum di RS Bhayangkari yang didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku.
 
“Kami melalui tim layanan SAPA sebelumnya langsung berkoordinasi dengan dinas pengampu yang berada di daerah, yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi Maluku dan UPTD PPA Provinsi Maluku untuk mendampingi korban mulai dari pendampingan psikologi korban hingga nanti mengawal proses hukumnya. Mereka juga akan terus berkoordinasi dengan Polda Maluku untuk mengikuti perkembangan kasus,” ujar Menteri PPPA.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved