TAG
Larangan Mudik 2021
-
Penegasan ini merujuk pada ketentuan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat baru-baru ini.
Senin, 26 April 2021
-
Hal itu mengacu pada surat edaran Gubernur nomor 412-52 tahun 2021, yang memperbolehkan transportasi laut melayani penumpang antar kabupaten
Senin, 26 April 2021
-
Selama pemberlakuan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Persero Cabang Ambo
Senin, 26 April 2021
-
Pelaku perjalanan yang ingin bepergian antar pulau di Maluku selama periode larangan mudik 6 Mei hingga 17 April 2021 tidak diwajibkan membawa Surat I
Senin, 26 April 2021
-
Pemerintah Kabupaten Buru resmi melarang mudik lebaran mulai 6-17 Mei mendatang.
Senin, 26 April 2021
-
Pelni mengubah aturan penjualan tiket kapal Pelni seiring diterbitkannya sejumlah kebijakan pemerintah menjelang Idul Fitri.
Minggu, 25 April 2021
-
Para pengemudi speedboat mengaku tetap akan melayani penumpang yang hendak menyebarang ke Pulau Haruku dan sebaliknya.
Sabtu, 24 April 2021
-
Larangan mudik yang sebelumnya berlaku periode 6 sampai 17 Mei, kini diperpanjang menjadi 22 April hingga 24 Mei 2020.
Sabtu, 24 April 2021
-
Pemerintah resmi memperluas masa larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Jumat, 23 April 2021
-
Periode larangan mudik hingga syarat perjalanan H-14 dan H+7 peniadaan mudik lebaran, yakni mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Jumat, 23 April 2021
-
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa pemerintah melarang mudik Lebaran 2021.
Kamis, 22 April 2021
-
Addendum itu mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran.
Kamis, 22 April 2021
-
Satgas Covid-19 memperpanjang larangan mudik lebaran mulai dari 22 April hingga 24 Mei 2021.
Kamis, 22 April 2021
-
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H.
Kamis, 22 April 2021
-
PT Pelayaran Nusantara Indonesia (Persero) atau Pelni Kota Ambon menghentikan penjualan tiket ke penumpang hingga 17 Mei mendatang.
Kamis, 22 April 2021
-
PT Pelayaran Nusantara Indonesia (Persero) atau Pelni Kota Ambon akan menghentikan penjualan tiket mulai 23 April mendatang.
Rabu, 21 April 2021
-
Sanksi yang akan dikenakan kepada pemudik yang melewati titik penyekatan itu adalah diminta putar balik.
Rabu, 21 April 2021
-
Pemerintah diminta segera menerbitkan aturan teknis terkait Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik
Rabu, 21 April 2021
-
Seluruh kepala daerah diminta untuk mematuhi aturan mengenai larangan mudik Idul Fitri tahun 2021.
Rabu, 21 April 2021
-
Aturan mengenai dokumen administrasi perjalanan tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.
Selasa, 20 April 2021
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved