SBT Hari Ini

Dugaan Adanya Intervensi Saksi di Kasus Rudapaksa, DPRD SBT Segera Panggil Kepala Sekolah dan Guru

DPRD setempat telah mengambil tindakan tegas dengan mendesak pemerintah daerah agar segera memanggil, memeriksa, dan mengevaluasi pihak sekolah. 

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Haliyudin
PENCABULAN - LSM dan OKP di Kabupaten SBT saat mengikuti RDPU bersama DPRD SBT, Rabu (1/10/2025). 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Skandal kasus rudapaksa yang melibatkan oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memanas. 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat telah mengambil tindakan tegas dengan mendesak pemerintah daerah agar segera memanggil, memeriksa, dan mengevaluasi pihak sekolah. 

Desakan keras ini muncul dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu (1/10/2025).

Dimana Ketua LSM Tabulik Institut SBT, Junedi Mahad meminta Komisi I dan III DPRD memanggil pihak sekolah

Baca juga: Korps Raport Kenaikan Pangkat Anggota TNI, Begini Pesan Dandim 1502 Masohi ‎

Baca juga: Duel Balas Dendam di SBB: Polisi Amankan 5 Pelaku Pengroyokan dan Penganiayaan di Luhu

Pasalnya, dirinya mengungkapkan temuan krusial terkait adanya dugaan intervensi dari sejumlah guru yang mencoba mempengaruhi saksi kunci. 

"Di forum yang terhormat ini, saya meminta kepada pimpinan DPRD dan Sekretaris Dinas Pendidikan untuk memanggil Kepala Sekolah beserta para gurunya," ujarnya. 

Ia menyebut, saksi berinisial FL bahkan dikabarkan sempat diputar balik atau diinterogasi oleh dewan guru selama hampir tiga jam sebelum menjalani pemeriksaan resmi di Polres SBT.

"Ini menjadi catatan serius. Kami mendapat informasi bahwa ada juga pihak yang meminta agar nama sekolah tidak dibawa-bawa dalam kasus ini, seolah-olah kami merusak nama baik sekolah," tegas Junedi.

Junedi juga menyatakan rasa tersinggung atas sikap pihak sekolah yang mengaitkan integritas institusi pendidikan dengan keterlibatan LSM dan OKP dalam pendampingan korban. 

"Mereka menyebut soal integritas sekolah. Kami juga ingin memintai keterangan, integritas seperti apa yang kami cederai di SMPN di Bula Air itu," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyesalkan lambatnya respons guru saat kejadian. 

Berdasarkan keterangan saksi, korban sempat meminta bantuan agar guru segera datang ke kelas saat insiden terjadi. 

“Kalau kemudian ini ditanggapi cepat, saya cukup yakin persoalan ini tidak terjadi,” sesalnya.

DPRD sendiri berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan keadilan bagi korban, dan menertibkan jajaran pendidikan yang diduga terlibat dalam upaya penghalangan proses hukum.

Diberitakan sebelumnya, Seorang oknum guru di Seram Bagian Timur (SBT) diduga melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak didiknya di dalam ruang kelas. 

Peristiwa memilukan ini dilaporkan terjadi sekitar pukul 11.30 WIT pada bulan Juli 2025 lalu.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres SBT Iptu Rahmat Ramdani, dalam konferensi persnya di Aula Mapolres SBT, Lantai dua, Selasa (30/9/2025). 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban sedang mengerjakan tugas bersama teman saksinya di dalam kelas. 

Tersangka, tiba-tiba masuk dan langsung memegang tangan kiri korban.

Merasa tidak nyaman, korban dengan spontan memegang erat tangan temannya yang duduk di sebelahnya, lalu menyuruh temannya itu untuk segera memanggil ibu guru.

Setelah temannya keluar, tersangka langsung membawa korban ke arah pintu, menutup, dan mengunci pintu kelas dari dalam.

Tersangka kemudian menarik korban ke pojok kelas, dan melakukan pelecehan ke korban.

Setelah itu, tersangka memaksa dan mengancam korban  untuk melepaskan pakaiannya.

Di bawah ancaman, korban yang merasa ketakutan terpaksa menuruti kemauan tersangka.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved