SBT Hari Ini

Dana Beasiswa Bermasalah, Begini Penjelasan Sekertaris Disdikbudpora SBT

Menyusul adanya temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terkait penyaluran dana yang tidak benar dan tidak utuh kepada penerima.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
Tribunambon/Ali
BEASISWA - Abdul Kadir Lausiry selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) saat memberikan penjelasan didepan masa aksi saat berunjuk rasa di kantornya, Kamis (2/10/2025). 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Program beasiswa tahun anggaran 2024 di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang ditaksir mencapai Rp. 800 juta kini menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, Jumat (3/10/2025). 

Hal ini menyusul adanya temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penyaluran dana yang tidak benar dan tidak utuh kepada penerima.

Baca juga: Awal Oktober 2025, Harga Pangan di Pasar Binaiya Masohi, Terpantau Stabil

Baca juga: Buka Peluang Produk UMKM dan Brand Lokal, Shopee Bersama Vidio Luncurkan Fitur Vidio Shopping

Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten SBT, Abdul Kadir Lausiry, secara tegas  mengatakan bahwa dana itu merupakan program pemerintahan sebelumnya dan hanya diperuntukkan bagi pelajar yang berprestasi. 

Diakuinya juga bahwasanya proses penyaluran dana beasiswa di tahun 2024 telah diawasi dan diperiksa oleh BPKP Perwakilan Maluku.

"Dari hasil audit teman-teman BPKP, menemukan penyaluran yang memang tidak benar, penyaluran yang diterima oleh siswa itu tidak seutuhnya," ungkap Lausiry.

Temuan inilah yang kemudian membuat BPKP merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah melalui Inspektorat agar dana tersebut segera dikembalikan ke k

as Daerah dalam waktu kurang lebih 60 hari.

Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu, Lausiry menyatakan bertanggung jawab penuh atas temuan tersebut. 

Ia memastikan pihaknya langsung menindaklanjuti rekomendasi BPKP.

"Saya selaku kuasa pengguna anggaran, saya harus bertanggung jawab terhadap daerah tersebut. Sehingga dalam waktu sebelum 60 hari, kami sudah lakukan pengembalian," tegasnya.

Menariknya, Lausiry menjelaskan bahwa pengembalian tersebut dilakukan dalam bentuk cicilan, sesuai dengan rekomendasi BPKP yang hanya meminta adanya progres pengembalian sebelum batas waktu 60 hari.

"Alhamdulillah, sebelum 60 hari, kami sudah melakukan progres pengembalian ke Kas Daerah," tambahnya.

Meskipun pengembalian awal sudah dilakukan, sisa dana yang belum ada progres pengembalian selanjutnya menjadi pemicu masalah ini kembali viral. 

Baca juga: Oknum Polisi Aniaya Warga di Ambon, Polda Maluku Jamin Proses Hukum Tuntas dan Adil

Lausiry mengkonfirmasi bahwa pihaknya terus melakukan tahapan pengembalian.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved