SBT Hari Ini

Dinas Pendidikan SBT Akhirnya Buka Suara Soal Kepsek Tarik PIP Siswa dan Pengolahan Dana Bos

Lausiry membenarkan adanya kontroversi mengenai pencairan Dana PIP, yang seharusnya dicairkan oleh siswa justru diambil alih kepala sekolah

|
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
Tribunambon/Ali
BEASISWA - Abdul Kadir Lausiry selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) saat memberikan penjelasan didepan masa aksi saat berunjuk rasa di kantornya, Kamis (2/10/2025). 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Setelah heboh kasus beasiswa, Sekertaris Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Kadir Lausiry, kembali angkat bicara, menyusul tudingan miring terkait pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Jumat (3/10/2025). 

Lausiry membenarkan adanya kontroversi mengenai pencairan Dana PIP, yang seharusnya dicairkan langsung oleh siswa justru diambil alih oleh kepala sekolah.

Baca juga: Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Tiga Tersangka Kepemilikan Senpi di TNS-Malteng ke Jaksa

Baca juga: Dana Beasiswa Bermasalah, Begini Penjelasan Sekertaris Disdikbudpora SBT

Padahal, dana yang ditujukan bagi siswa SD dan SMP, saat ini ditransfer langsung dari kementerian ke rekening masing-masing siswa, tanpa melalui Dinas Pendidikan.

Namun, Lausiry mengakui ada praktik dimana kepala sekolah mengambil alih pencairan.

"Dana PIP ini ditransfer oleh teman-teman kementerian langsung ke rekening siswa, tapi bapak ibu kepala sekolah mempunyai pertimbangan khusus," ujarnya. 

Pertimbangan ini didasarkan pada biaya tranportasi, sebab siswa dan orang tua harus datang dari desa-desa terpencil ke Kota Bula atau bank terdekat untuk mencairkan dana tersebut. 

Dana tersebut dikhawatirkan habis untuk biaya perjalanan, sehingga diberikan kuasa kepada masing-masing kepala sekolah untuk mencairkannya. 

Pertimbangan lain yakni, siswa tidak mungkin datang sendiri sehingga harus dikawal oleh orang tua mereka atau kepala sekolah.

"Maka langkah yang diambil kepala sekolah adalah mencairkan dengan siswa memberikan surat kuasa pencairan kepada kepala sekolah untuk datang ke bank," jelasnya. 

Pihaknya bahkan telah memaklumi langkah tersebut, sebab proses pencairan yang dilakukan sendiri oleh siswa akan mengganggu proses pembelajaran dan membebani mereka dengan biaya tinggi.

Sementara itu, untuk anggaran dana BOS, Lausiry juga mengklarifikasi bahwa sistem penyaluran kini jauh berbeda. 

Dana BOS tidak lagi masuk ke Kas Daerah atau Dinas Pendidikan, melainkan langsung ditransfer ke rekening Satuan Pendidikan (Sekolah), dengan besaran anggaran tergantung dari banyaknya siswa. 

"Ada satuan pendidikan yang hanya dapat Rp. 7 juta, ada yang dapat Rp. 9 juta, ada yang dapat Rp. 12 juta, dan seterusnya. Itu tergantung dari jumlah siswa yang ada," katanya.

Untuk memastikan penggunaan dana yang tepat, Dinas Pendidikan melakukan pengawasan ketat sebelum dana BOS dicairkan. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved