SBT Hari Ini

Dinas Pendidikan SBT Akhirnya Buka Suara Soal Kepsek Tarik PIP Siswa dan Pengolahan Dana Bos

Lausiry membenarkan adanya kontroversi mengenai pencairan Dana PIP, yang seharusnya dicairkan oleh siswa justru diambil alih kepala sekolah

|
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
Tribunambon/Ali
BEASISWA - Abdul Kadir Lausiry selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) saat memberikan penjelasan didepan masa aksi saat berunjuk rasa di kantornya, Kamis (2/10/2025). 

Sekolah wajib memasukkan program perencanaan pembelajaran (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/RKAS) untuk satu periode semester atau tiga bulan ke Dinas Pendidikan.

"Kami juga akan kontrol apa yang dibelanjakan," tambah Lausiry. 

Pengawasan kini diperkuat dengan sistem digital melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dan Manajemen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS).

"Sekarang ini sudah ada sistemnya, kami ketahui bahwa sekolah mana yang sudah melakukan pencairan, dan sekolah mana yang sudah melakukan program perencanaannya," tutupnya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved