Sidang Perdana, Jaksa Sebut Joy Adriaansz Mark Up Sejumlah Anggaran Diskominfo Ambon
Sidang perdana kasus dugaan tipikor pengadaan Command Center pada Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon sudah digelar.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Selanjutnya program pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah kabupaten dan kota khususnya kegiatan belanja Jasa Tenaga pelayanan Umum dari item Insentif Tenaga Operator sebesar Rp.12 juta yang anggaran diserahkan oleh Rendy Latuputy kepada Terdakwa namun dari anggaran yang diterima oleh Terdakwa tersebut, yang diserahkan kepada penerima hanya sebesar Rp.4.250.000 sehingga terdapat selisih anggaran sebesar Rp.7.750,000 yang dikuasai dan dinikmati oleh Terdakwa.
Bahwa total selisih anggaran Uang Persediaan (UP) dan Pembayaran Ganti Uang Persediaan yang kegiatannya tidak dilaksanakan namun dibuatkan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan (kegiatan fiktif).
Serta kegiatan yang dilaksanakan namun pertanggungjawabannya dibuat melebihi dari harga riil belanja (Markup) yaitu pada kegiatan pembelanjaan ATK, service kendaraan, cetak Buku (hardcover), biaya uang harian perjalanan dinas, Feature, sewa zoom meeting, sirine launching, video launching, pemasangan baliho spanduk/baliho dan insentif tenaga operator dan jaringan yaitu sebesar Rp.337.865.058,- yang dikuasai dan dinikmati oleh Terdakwa.
Sementara terkait command center, terdakwa Joy mengadakan tender ulang pada 16 Agustus 2021 dengan menggugurkan PT. Orion Indonesia dan memenangkan CV Randy Perkasa.
Tender ulang tersebut CV. Randi Perkasa ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan jumlah penawaran sebesar Rp.1.229.695.500,-
Namun ternyata CV Randi perkasa ternyata dipinjam oleh Yeremia Padang sejak awal untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center.
Bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Kontrak tanggal 04 November 2021, Yeremia Padang selaku Pihak yang melaksanakan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center belum menyelesaikan pekerjaan 100 persen.
Namun terdakwa selaku Pengguna Anggaran memerintahkan Sulian Mozes Lukito Sedubun selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan proses pembayaran 100 persen kepada CV. Randy Perkasa atau sebesar Rp.1.226.284.400,-
Padahal ada beberapa item yang tidak dilaksanakannya pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center sesuai dengan kontrak.
Maka total anggaran pekerjaan kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center yang secara nyata dibelanjakan oleh Yeremia Padang, ST adalah sebesar Rp.807.200.000, sehingga terdapat selisih anggaran sebesar Rp.419.084.400 dikurangkan dengan komitmen fee perusahaan 2.5 persen sebesar Rp.21.700.000 yang diserahkan kepada Maria Madandan yang sudah dikembalikan/disetorkan pada tanggal 23 Oktober 2023.
“dengan demikian sisa anggaran yang dikuasai oleh Yeremia Padang, ST adalah sebesar Rp.397.384.400 yang tidak berhak diterima oleh Yeremia Padang,” tambah JPU.
Akibat perbuatan para terdakwa maka sebagaimana hasil Auditor pada Kejaksaan Tinggi Maluku, dengan Nilai kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 895.246.050.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur pasal Pasal 2 ayat (1) pasal 3 ayat 1,2 dan 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang – Undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua Terdakwa Perkara Pencurian di Kota Ambon Dihukum Masing-Masing 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Gandeng Fisip Unpatti, Kominfo Ambon Sosialisasi Literasi Digital di Jemaat Sumber Kasih |
![]() |
---|
Ditangkap Dua Plastik Bening Berisi Ganja, Pemuda Ambon Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Dinas Kominfo Tindaklanjut EKBALE 2025, Lekransy : Pentingnya Aspek Spiritual |
![]() |
---|
Ditangkap Bawa 11 Plastik Ganja, Pemuda Ambon Ini Dituntut 4,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.