Sidang Perdana, Jaksa Sebut Joy Adriaansz Mark Up Sejumlah Anggaran Diskominfo Ambon

Sidang perdana kasus dugaan tipikor pengadaan Command Center pada Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon sudah digelar.

|
Tanita
Sidang perdana kasus dugaan korupsi DPA Diskominfo Ambon dan pengadaan Command Center, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/4/2024) 

Tak hanya itu, Program Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah khususnya belanja bahan atau alat untuk kegiatan kantor-alat tulis kantor dan Penggunaan anggaran Administrasi umum perangkat Daerah dengan total anggaran sebesar Rp.20.949.864, atas permintaan Terdakwa, selanjutnya Rendy Latuputty menyerahkan anggaran tersebut kepada Terdakwa secara bertahap setiap kali pencairan namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut.

Terdakwa memerintahkan Rendy Latuputty selaku Bendahara pengeluaran dan Hendra De Fretes selaku Kasubag perencanaan, kepegawaian dan Umum untuk membuat kwitansi/nota pertanggungjawaban sehingga dengan sepengetahuan Terdakwa, dibuatkan Nota/kwitansi palsu atas nama Toko Indomedia. 

Sementara itu untuk Program kegiatan statistik sektoral di lingkup daerah Kabupaten/Kota khususnya belanja jasa tenaga pelayanan umum sebesar Rp.4, 5 juta dan belanja perjalanan dinas paket meeting sebesar Rp.31,5juta.

Anggaran tersebut diserahkan oleh Rendy Latuputty kepada Terdakwa namun Anggaran tersebut tidak dipergunakan seluruhnya sesuai peruntukan.

Selanjutnya atas perintah Terdakwa Joy anggaran tersebut dipergunakan untuk pembayaran THR Natal tahun 2021 kepada pegawai ASN sebanyak 20 orang masing-masing sebesar Rp.1.juta kepada 26 orang pegawai Kontrak masing-masing sebesar Rp.500 ribu. 

Tak sampai disitu, Kegiatan Program Pemeliharaan Barang milik daerah Penunjang Urusan pemerintah daerah kegiatan pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya khususnya belanja jasa tenaga teknisi mekanik dan Listrik sebesar Rp.14.350,000, Anggarannya diserahkan oleh Rendy Latuputty kepada Terdakwa.

untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kegiatan tersebut, Terdakwa menyerahkan 2 lembar nota kosong kepada Rendi Latuputty dan memerintahkan Rendi Latuputty untuk membuat/mengisi nilai belanja dalam 2 (dua) nota kosong tersebut sesuai nilai anggaran yang dicairkan dengan nilai masing-masing sebesar Rp.7.175,000.

Kemudian Terdakwa memerintahkan Rendy Latuputty untuk dilampirkan sebagai bukti pertanggungjawaban.

“Bahwa untuk kegiatan yang anggarannya di markup yaitu dari program pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah kabupaten/ khususnya kegiatan belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor-bahan cetak (Baliho/Spanduk) sebesar Rp.354.545.225,- anggaran yang dicairkan oleh Rendy Latuputty adalah sebesar Rp.349.223.864, dan atas perintah Terdakwa dibayarkan untuk kegiatannya oleh Rendi Latuputty hanya sebesar Rp.168.758.670,” tambah JPU. 

Lanjutnya, namun untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut, Terdakwa Joy lagi-lagi memerintahkan Rendi menyiapkan kwitansi/Nota kosong lalu diserahkan kepada Wilyam G. Pelupessy, S.Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dimintakan tanda tangan dan stempel dari Percetakan AF Printing dan Thursday Create.

Kemudian setelah Nota/kwitansi kosong tersebut distempel dan ditandatangani, selanjutnya Wilyam menyerahkan kembali Nota/Kwitansi tersebut kepada Rendi Latuputty dan dibuatkan harga dalam Nota/Kwitansi disesuaikan dengan Harga dalam DIPA yaitu per-meter Rp.65.085,- dengan total pertanggungjawaban yang dibuat adalah senilai Rp.349.223.864.

Padahal secara nyata pembayaran per-meter sesuai dengan harga pasar yaitu senilai Rp.32.500. Dengan demikian terdapat sisa anggaran sebesar Rp.180.465.194.

Yang selanjutnya sisa anggaran tersebut diserahkan oleh Rendy Latuputty kepada Terdakwa secara bertahap setiap kali pencairan anggaran tersebut.

Selanjutnya kegiatan yang anggarannya di markup yaitu dari program pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah kabupaten dan kota khususnya kegiatan belanja Jasa/iklan reklame, film dan pemotretan item pemasangan Baliho dengan total sebesar Rp.38.450.000.

Anggarannya diserahkan oleh Rendy Latuputy kepada Ayub Renwarin selaku pihak yang yang melakukan pemasangan Baliho/Spanduk namun yang dibelanjakan hanya sebesar Rp.35.550.000, sehingga terdapat selisih dana yang tidak dibelanjakan sebesar Rp.2.850.000.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved