Sidang Perdana, Jaksa Sebut Joy Adriaansz Mark Up Sejumlah Anggaran Diskominfo Ambon
Sidang perdana kasus dugaan tipikor pengadaan Command Center pada Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon sudah digelar.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sidang perdana kasus dugaan tipikor pengadaan Command Center pada Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon sudah digelar, Selasa (2/4/2024).
Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dipimpin Hakim Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota lainnya, di Pengadilan Tipikor Ambon.
Yang dihadiri 4 terdakwa didampingi masing-masing penasihat hukum.
Keempat terdakwa yakni Joy Reiner Adriaansz selaku Pengguna Anggaran dan Kepala Diskominfo dan Persandian Kota Ambon pada Tahun 2021, Hendra Pesiwarissa POKJA Pemilihan Kota Ambon, Charly Tomasoa selaku (POKJA) dan Yermia Padang Alias Yeri sebagai pelaksana dari CV. Randi Perkasa.
Dalam dakwaan JPU menyebutkan terdakwa Joy Adriaansz melakukan sejumlah mark up pada anggaran Diskominfo Ambon.
“Para terdakwa, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam Penggunaan Anggaran (DPA) Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon Tahun Anggaran 2021, yang bertentangan dengan UU Sehingga memperkaya masing-masing terdakwa,” kata JPU.
JPU menjelaskan awalnya Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon di Tahun Anggaran 2021 menerima Anggaran yang bersumber dari APBD Kota Ambon sebesar Rp.14.029.115.954.
Realisasi Belanja yang dilaksanakan yaitu sebesar Rp.12.538.474.093, dari total pencairan anggaran Uang Persediaan (UP) dan Pembayaran Ganti Uang Persediaan tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.700.500.000, tersebut dipergunakan sebesar Rp.590.462.608.
Terdakwa Drs. Joy Reinier Adriaansz, dengan maksud untuk dapat mengelola sendiri sebagian anggaran Uang Persediaan (UP) dan Pembayaran Ganti Uang Persediaan tersebut, kemudian Terdakwa memerintahkan Rendi Latuputty selaku Bendahara Pengeluaran untuk menyimpan anggaran masing-masing kegiatan tersebut di dalam Brankas pada ruangan kerja Terdakwa.
Selain itu, terdapat beberapa kegiatan yang dananya langsung diserahkan oleh Rendi Latuputty kepada Terdakwa antara lain.
Diantaranya Belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan item kegiatan feature bulan Maret s/d Agustus 2021 yaitu sebesar Rp.45 juta Kegiatan belanja jasa tenaga pelayanan umum (sewa zoom meeting) sebesar Rp.18 juta.
Kegiatan belanja sirine launching sebesar Rp.5 juta dan Kegiatan belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan video launching sebesar Rp.7 juta setengah.
Terdakwa juga meminta anggaran kepada Rendi Latuputty dengan maksud untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut, sehingga Rendi Latuputty memberikan uang sebagaimana yang dimintakan oleh terdakwa. Padahal secara nyata kegiatan-kegiatan tersebut sama sekali tidak dilaksanakan oleh Terdakwa.
Namun untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dan untuk dilampirkan dalam pertanggungjawaban, Terdakwa membuat Kwitansi/Nota palsu atas nama Media Visual Production seolah-olah kegiatan tersebut benar dilaksanakan padahal secara nyata Godlief W. Sopamena selaku Pemilik Media Visual Production tidak pernah melaksanakan kegiatan dan tidak pernah menerima pembayaran atas kegiatan-kegiatan tersebut.
Dua Terdakwa Perkara Pencurian di Kota Ambon Dihukum Masing-Masing 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Gandeng Fisip Unpatti, Kominfo Ambon Sosialisasi Literasi Digital di Jemaat Sumber Kasih |
![]() |
---|
Ditangkap Dua Plastik Bening Berisi Ganja, Pemuda Ambon Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Dinas Kominfo Tindaklanjut EKBALE 2025, Lekransy : Pentingnya Aspek Spiritual |
![]() |
---|
Ditangkap Bawa 11 Plastik Ganja, Pemuda Ambon Ini Dituntut 4,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.