Ambon Hari Ini

Hanya 30 Menit, 155 Pengendara Lawan Arus Pertigaan Jl. Rijali, Belakang Soya Ambon

155 pengendara roda dua terpantau lawan arus di Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (13/8/2025).

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Mesya Marasabessy
Novanda Halirat
LALU LINTAS - Tampak para pengendara roda dua melawan arus dari arah Skip menuju jalan Rijali, kawasan Belakang Soya, Kota Ambon, Rabu (13/8/2025). 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - 155 pengendara roda dua terpantau lawan arus di Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (13/8/2025).

Pantauan TribunAmbon.com sekitar pukul 18.00 WIT di lokasi, terlihat pengendara roda dua dari arah Skip melawan arus di pertigaan menuju Jalan Rijali, Kawasan Belakang Soya.

Bahkan, para pengendara yang melintas ada yang berboncengan tiga dan tidak mengenakan helm.

Para pengendara ini beberapa diantaranya juga terpantau dari kalangan pegawai pemerintahan.

Marco Pattipelohy, salah seorang pengendara mengatakan lawan arus di kawasan sini sudah menjadi kebiasaan pengendara. 

"Pengendara yang lawan arus sering terjadi kecelakaan, bahkan ini sudah terjadi sudah bertahun-tahun," ujarnya.

Baca juga: Musrenbang RPJMD Kabupaten SBT 2025-2029 Digelar, Ini Kata Bupati Fachri

Ia menambahkan, banyak pengendara lawan arus lantaran tak ada polisi lalu lintas yang berjaga.

"Ini kalau tidak ada polisi berjaga seperti sekarang ini memang banyak yang lawan arus," tuturnya. 

Ia berharap agar ada larangan yang lebih tegas, supaya tidak ada lagi pengendara yang melewati jalan ini. 

"Harus ada larangan tegas, disini ada CCTV tapi tidak tahu jadi atau tidak, atau harus ada petugas kepolisian yang berjaga," tutupnya.

Baca juga: Kasus Pemuda Rudapaksa Anak Berujung Pembunuhan di SBT Kini Naik Sidang

Diketahui, hukuman bagi pengendara yang melawan arus lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pelanggaran ini termasuk dalam kategori melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, dan dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000, sesuai Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ.

Jika tindakan melawan arus mengakibatkan kecelakaan, sanksi hukumannya bisa lebih berat, termasuk pidana penjara dan denda yang lebih tinggi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved