Pendaftaran Calon Penjabat Gubernur Maluku Diperpanjang hingga 25 November 2023

Panitia Penjaringan (Panja) Calon Penjabat Gubernur Maluku memperpanjang tahap pendaftaran hingga Sabtu (25/11/2023) mendatang.

Tanita
Panja Calon Penjabat Gubernur Maluku DPRD Provinsi Maluku saat umumkan pendaftaran dan perpanjangan pendaftaran, Kamis (23/11/2023) dini hari 

Disusul Profesor Rahawarin dan Mayjend TNI Dominggus Pakel diwaktu yang bersama.

Terakhir, Olivia Salampessy.

Lanjut dijelaskan Wenno, keempatnya menjadi pembuka sekaligus penutup pendaftaran.

Namun, ada Surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang langsung ditandatangani oleh Mendagri terkait dengan proses pengusulan calon pejabat gubernur Maluku dari DPRD provinsi Maluku.

Sehingga proses pendaftaran akan diperpanjang hingga Sabtu (25/11/2023) mendatang.

"Menjelang penutupan pendaftaran ini, DPRD Provinsi Maluku menerima surat dari Mendagri. Atas dasar itulah setelah Panja rapat dengan pimpinan DPRD, kita menyimpulkan bahwa proses pendaftaran atau penjaringan calon pejabat gubernur Maluku harus diperpanjang lagi," tandasnya.

Sebelumnya kepada TribunAmbon.com, Ketua Panitia Kerja (Panja) Penjaringan Calon Penjabat Gubernur Maluku, Jantje Wenno ungkap ada empat sosok yang dilihat memiliki potensi menjadi Penjabat Gubernur Maluku gantikan Murad Ismail.

Mereka diantaranya ialah Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Fredy Leiwakabessy dan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Zainal Abidin Rahawarin.

Kemudian, ada Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie dan Mayor Jenderal Dony Makel.

“Itu ada empat nama yang beredar di telinga kita dan paling tidak ada juga nama-nama lain yang berpotensi jadi Penjabat Gubernur Maluku,” kata Wenno saat menjadi narasumber TribunBastory, Selasa (21/11/2023) sore.

Adapun kriteria calon Penjabat Gubernur Maluku yang telah ditetapkan sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, diantaranya ;

1. Punya pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan dibuktikan dengan riwayat jabatan.
2. Pejabat ASN tertentu yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan pemerintah pusat atau lingkungan pemerintah daerah bagi calon penjabat gubernur.
3. Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit punya nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Sehat jasmani rohani yang dibuktikan dengan keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved