Pendaftaran Calon Penjabat Gubernur Maluku Diperpanjang hingga 25 November 2023
Panitia Penjaringan (Panja) Calon Penjabat Gubernur Maluku memperpanjang tahap pendaftaran hingga Sabtu (25/11/2023) mendatang.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Panitia Penjaringan (Panja) Calon Penjabat Gubernur Maluku memperpanjang tahap pendaftaran hingga Sabtu (25/11/2023) mendatang.
Perpanjangan tahap pendaftaran dilakukan pasca DPRD Provinsi Maluku mendapat surat Menteri Dalam Negeri tentang masa pengusulan PJ Gubernur dari DPRD Maluku.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun mengatakan pendaftaran di tanggal 25 November hanya sampai pukul 17.00 WIT.
Perpanjangan telah disepakati bersama Ketua Fraksi, dan pimpinan serta Panja.
"Atas konsultasi dengan pimpinan dan seluruh ketua-ketua fraksi, yang juga di dalamnya adalah sebagai pimpinan dan anggota Panja. Maka telah kami putuskan secara bersama-sama, bahwa kita akan melaksanakan perpanjangan masa pendaftaran calon pejabat gubernur Maluku dari DPRD provinsi Maluku, dibuka pada Kamis 23 November sampai dengan hari Sabtu 25 November 2023 pukul 17.00 WIT," kata Watubun, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: 4 Pendaftar Calon Penjabat Gubernur Maluku: Ada Rektor, Mayor Jenderal, hingga Mantan Wawali Ambon
Baca juga: Resmi, Daftar 4 Nama Calon Penjabat Gubernur Maluku Pengganti Murad Ismail
Lanjutnya, dengan perpanjangan tersebu maka diharapkan Putra Putri terbaik Maluku bisa secara terbuka, secara transparan dapat mendaftar.
Sehingga yang diusulkan ke pusat nantinya dapat l dipertanggungjawabkan secara politik, hukum dan moral terkait dengan kapasitas kapasitas bahkan tanggung jawab untuk melanjutkan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik terhitung 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
Nantinya DPRD akan mengusulkan tiga calon PJ Gubernur.
"Kami harapkan semoga doa dari kita semua kita semua terutama rekan-rekan media juga, kiranya usulan DPRD ini ke depan dapat diterima oleh pemerintah pusat," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Panja Calon Penjabat Gubernur Maluku telah menerima empat orang pendaftar pada, Rabu (22/11/2023).
Keempatnya berasal dari latarbelakang dan profesi yang berbeda.
Diantaranya Rektor Universitas Pattimura Ambon Profesor Dr M.J.Saptenno, Rektor IAIN Ambon Profesor. Dr. Zainal. Rahawarin, Mayor Jenderal TNI Dominggus Pakel.
Serta Mantan Wakil Wali Kota Ambon Dra. Olivia Salampessy/Latuconsina.
"Setelah pendaftaran dibuka dari hari Senin sampai dengan hari ini hari Rabu, yang sudah mendaftar kurang lebih 4 orang," kata Ketua Panja Calon Penjabat Gubernur Maluku, Tjantje Wenno, di DPRD Provinsi Maluku, Kamis(23/11/2023).
Pendaftar pertama yaitu Profesor Saptenno sekitar pukul 09.30 WIT.
Disusul Profesor Rahawarin dan Mayjend TNI Dominggus Pakel diwaktu yang bersama.
Terakhir, Olivia Salampessy.
Lanjut dijelaskan Wenno, keempatnya menjadi pembuka sekaligus penutup pendaftaran.
Namun, ada Surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang langsung ditandatangani oleh Mendagri terkait dengan proses pengusulan calon pejabat gubernur Maluku dari DPRD provinsi Maluku.
Sehingga proses pendaftaran akan diperpanjang hingga Sabtu (25/11/2023) mendatang.
"Menjelang penutupan pendaftaran ini, DPRD Provinsi Maluku menerima surat dari Mendagri. Atas dasar itulah setelah Panja rapat dengan pimpinan DPRD, kita menyimpulkan bahwa proses pendaftaran atau penjaringan calon pejabat gubernur Maluku harus diperpanjang lagi," tandasnya.
Sebelumnya kepada TribunAmbon.com, Ketua Panitia Kerja (Panja) Penjaringan Calon Penjabat Gubernur Maluku, Jantje Wenno ungkap ada empat sosok yang dilihat memiliki potensi menjadi Penjabat Gubernur Maluku gantikan Murad Ismail.
Mereka diantaranya ialah Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Fredy Leiwakabessy dan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Zainal Abidin Rahawarin.
Kemudian, ada Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie dan Mayor Jenderal Dony Makel.
“Itu ada empat nama yang beredar di telinga kita dan paling tidak ada juga nama-nama lain yang berpotensi jadi Penjabat Gubernur Maluku,” kata Wenno saat menjadi narasumber TribunBastory, Selasa (21/11/2023) sore.
Adapun kriteria calon Penjabat Gubernur Maluku yang telah ditetapkan sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, diantaranya ;
1. Punya pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan dibuktikan dengan riwayat jabatan.
2. Pejabat ASN tertentu yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan pemerintah pusat atau lingkungan pemerintah daerah bagi calon penjabat gubernur.
3. Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit punya nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Sehat jasmani rohani yang dibuktikan dengan keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Dorong Hilirisasi Sagu SBT Masuk RKP Pusat, Bupati Fachri Husni Alkatiri Gandeng Gubernur Maluku |
![]() |
---|
Bentrok di Hunuth, Gubernur Maluku Serukan Damai: Jangan Terprovokasi, Katong Jaga Maluku |
![]() |
---|
Rakor Pendapatan Daerah, Gubernur Maluku: PAD Tumbuh, Ruang Fiskal Tercukupi |
![]() |
---|
Hendrik Lewerissa Akui Infrastruktur Jalan dan Jembatan di SBT Semakin Maju |
![]() |
---|
Hendrik Lewerissa Pastikan Hilirisasi Sagu Bakal Beroperasi Tahun 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.