SBT Hari Ini
Dorong Hilirisasi Sagu SBT Masuk RKP Pusat, Bupati Fachri Husni Alkatiri Gandeng Gubernur Maluku
Meskipun RKP 2026 sudah ditetapkan, Fachri masih mencari cara untuk mewujudkan gagasannya tersebut.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Fachri Husni Alkatiri terus berupaya agar program hilirisasi sagu masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Pusat 2026, Selasa (26/8/2025).
Meskipun RKP 2026 sudah ditetapkan, Fachri masih mencari cara untuk mewujudkan gagasannya tersebut.
Menurut Fachri, proyek hilirisasi sagu ini sejalan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, ia mengakui bahwa proyek ini bukan pekerjaan ringan dan sangat membutuhkan bantuan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.
"Saya tahu pekerjaan hilirisasi sagu bukan pekerjaan ringan. Karena itu, walaupun sejalan dengan PSN Prabowo, saya tetap butuh Pak Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk membantu saya," ujarnya.
Baca juga: Pasca Penemuan Belatung di menu Makan Bergizi Gratis, SD Negeri 23 Masohi tak Lagi Terima MBG
Baca juga: 2 Proyek Mangkrak Bina Marga di Malra, Ada Jembatan Rumadian-Dian hingga Dian-Tettoat
Kata dia, program hilirisasi sagu SBT masih menanti keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ia berharap Mendagri dapat mengeluarkan keputusan yang memungkinkan program ini masuk dalam RKP 2026.
Fachri pun menantikan kabar baik dari Gubernur Lewerissa untuk bersama-sama menghadap Mendagri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, begitu Pak Gub mendapatkan jadwal dari Mendagri, dari Kepala Bappenas, saya menunggu kabar dan akan menemani Pak Gub untuk menyampaikan ide-ide ke pemerintah pusat," lanjutnya.
Diketahui, proyek hilirisasi sagu ini juga menjadi salah satu proyek strategis daerah yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten SBT 2025–2030.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.