Kasus Korupsi
Usai Sekda, Kini Bendahara Setda MBD Ikut Jadi Tersangka Kasus Korupsi SPPD Fiktif
Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan mulai dari pagi hari, selanjutnya digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 17.00 WIT.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Siamiloy juga dibebankan membayar denda sebesar Rp. 400 juta subsider tiga (3) bulan kurungan.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Kwarda Pramuka Maluku Berkembang, Kini Ditangani Pidsus
Putusan tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (5/5/2023) malam.
Siamiloy dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di MBD.
Tak hanya pidana badan, Majelis Hakim juga memutuskan terdakwa membayar denda sebesar Rp 1,3 Miliar, dengan ketentuan bila tak dibayar maka harta benda akan disita dan bila tak mencukupi maka ditambah 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Terdakwa oleh majelis hakim dinyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.