2 Saksi Kasus Korupsi Inamosol Mangkir dari Panggilan Jaksa, Sudah Dua Kali
Mereka yakni Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru yang merupakan pihak ketiga dari PT. Bias Sinar Abadi yang mengerjakan proyek jalan.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dua dari tiga orang saksi mangkir atas panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan penghubung antara Desa Rambatu menuju Desa Manusa, Kecamatan Inamosol Tahun anggaran 2018.
Mereka yakni Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru yang merupakan pihak ketiga dari PT. Bias Sinar Abadi yang mengerjakan proyek Jalan sepanjang 24 kilometer tersebut.
Hanya Jories Soukotta, selaku pegawai pada Dinas PUPR Serem Bagian Barat akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
Baca juga: Waduh, Ada Upaya Sogok Dalam Kasus Inamosol
Kepala seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, dua saksi tersebut belum memenuhi panggilan saksi hingga saat ini..
"Satu saksi sudah memenuhi panggilan dan telah diperiksa Rabu kemarin. Dua saksi lain, sesuai jadwal pemanggilan untuk diperiksa haru ini tidak hadir," kata Wahyudi Kareba kepada TribunAmbon.com, Sabtu (21/10/2023).
Dijelaskannya, kedua saksi telah mangkir sebanyak 2 kali.
Tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan yang ketiga kalinya bagi kedua saksi tersebut.
Meskipun, tidak dipertegas terkait upaya pemanggilan paksa.
Namun, dipastikan tim penyidik akan tetap menjadwalkan sesuai arahan pimpinan.
Diketahui, ketiga saksi ini dulunya merupakan tersangka dalam kasus ini.
Namun, ketiga berhasil lolos jeratan hukum atas kemenangan sidang praperadilan melawan pihak kejaksaan tinggi Maluku pada Juli 2022 lalu.
Pihak kejaksaan kemudian melanjutkan penyelidikan menemukan bukti baru dari kasus korupsi yang diduga menggunakan APBD sebesar 31 miliar itu.
Alhasil, pihak kejaksaan tinggi Maluku berhasil menerapkan mantan kepala dinas PUPR Thomas Watimena yang kini masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Ambon.
Diketahui, sebagaimana dakwaan sidang Thomas Watimena, pekerjaan proyek jalan tersebut belum rampung 100 persen namun pencarian anggaran tahap IV dan V bisa dilakukan. pembangunan ruas Jalan Desa Rambatu-Desa Manusa berasal dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2018 dengan nilai pekerjaan dalam kontrak semula Rp29.858 miliar
Kemudian nilainya diubah sesuai addendum sebesar Rp31.428 miliar dengan jangka waktu pelaksanaan selama 270 hari kalender terhitung sejak tanggal 26 Maret - 27 Desember 2018 dan ditangani PT. Bias Sinar Abadi.
Jadi Buronan Proyek Jalan Rp. 31 Miliar di SBB, Perempuan Ini Berhasil Diamankan Kejaksaan di Papua |
![]() |
---|
Jaksa Limpahan Kasus Korupsi Dana Desa Ridool-KKT ke Pengadilan Tipikor |
![]() |
---|
Korupsi Bansos Covid-19 SBB: Penasehat Hukum Minta Pejabat Dinsos Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa di SBT Temui Titik Terang, Kades Effa Akhirnya Kembalikan Uang Negara |
![]() |
---|
Klarifikasi Penanganan Kasus Korupsi Desa Luhu, Kapolres SBB Tegaskan Sudah Bertindak Profesional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.