Ambon Hari Ini
Waduh, Ada Upaya Sogok Dalam Kasus Inamosol
Hal itu pun tak dibantah oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba saat diwawancarai Wartawan, Jumat (1/9/2023).
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2018 senilai Rp 31 miliar alami goncangan.
Hal ini diduga adanya upaya melemahkan kinerja tim penyidik.
Salah satunya, upaya sogok.
Hal itu pun tak dibantah oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba saat diwawancarai Wartawan, Jumat (1/9/2023).
“Iya. Salah satunya itu,” kata Wahyudi.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku telah menetapkan Mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB, Thomas Wattimena sebagai tersangka.
Jaksa kembali menargetkan penetapan tersangka selanjutnya.
Baca juga: Buat Miniatur Pattimura dari Lem Tembak, Melanesian Gallery Juara II Ambon Creative Preneur 2023
Sayangnya, ada upaya melemahkan penyidik lewat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Ada upaya untuk melemahkan kerja penyidik. Ada yang lewat praperadilan, dan Gugatan serta juga ada upaya lainnya,” tambahnya.
Untuk itu, Kejati Maluku melalui Kasi penkum sangat berharap kasus yang diduga merugikan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 7 miliar itu dapat dikawal secara bersama-sama oleh masyarakat maupun awak media.
“Kita kawal bersama-sama, Masyarakat dan media terpenting. Sehingga tujuan pemberantasan korupsi ini dapat ditegakan dengan baik,” harapnya.
Lanjutnya, saat ini juga penyidik sedang memeriksa sejumlah saksi.
“Beberapa waktu lalu penyidik memeriksa sejumlah saksi di kantor Kejari SBB. Ada beberapa saksi yang di panggil langsung karena tidak hadiri panggilan penyidik sebelumnya. Nah, sementara di kasus ini baru satu tersangka,” tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.