Leuwaradja Ferdinandus, Terdakwa Korupsi BLK Ambon Divonis 8 Tahun Penjara

Terdakwa kasus tindak pidana korupsi balai latihan Kerja (BLK) Ambon, Leuwaradja Hendrik Marthin Ferdinandus divonis 8 tahun penjara.

Tanita
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi balai latihan Kerja (BLK) Ambon, Leuwaradja Hendrik Marthin Ferdinandus saat mendengar vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rahmat Selang di dampingi dua Hakim anggota lainya, yakni Antonius Sampe Samine dan Agus Hairullah berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri ambon, Senin (16/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi balai latihan Kerja (BLK) Ambon, Leuwaradja Hendrik Marthin Ferdinandus divonis 8 tahun penjara.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rahmat Selang di dampingi dua Hakim anggota lainya, yakni Antonius Sampe Samine dan Agus Hairullah berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri ambon, Senin (16/10/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Leuwaradja Hendrik Marthin Ferdinandus alias Leo alias Lewa berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp.500 juta Subsider 6 bulan Kurungan," kata Hakim Rahmat Selang.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa, Leuwaradja Hendrik Marthin Ferdinandus alias Leo alias Lewa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dibuah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

Terdakwa juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp.2.030.873.555,00

“Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.030.873.555,00., dimana dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan jika tidak diganti sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jikalau harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti dimaksud maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun Penjara," tambah hakim.

Menurut Hakim dalam fakta hukum yang diperoleh dengan didukung oleh alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, Keterangan Ahli, Keterangan terdakwa, Alat Bukti surat dan Barang bukti dari Total anggaran sebesar Rp. 27,840,050.000.

Dengan rincian enam pembelanjaan yang diduga Fiktif sehingga terjadi kerugian negara Dimana pada kegiatan Rutin Balai Latihan Kerja (BLK) Ambon Tahun Anggaran 2021 mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara yang atas kerugian keuangan Negara tersebut telah memperkaya terdakwa sendiri atau orang lain sebesar Rp. 2.030.873.555.

Sebelum membacakan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahwa akibat tindakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.030.873.555,00

Hal-hal yang meringankan yakni Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan; Terdakwa menyesali perbuatannya dan merasalah bersalah. Terdakwa belum pernah dihukum dalam suatu perkara pidana; Terdakwa memiliki tanggungan keluarga yaitu memiliki istri dan anak-anak serta Terdakwa masih ada kesempatan untuk memperbaiki dirinya.

Usai mendengarkan Vonis Hakim, baik Jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir pikir.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved