Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Kwarda Pramuka Maluku Berkembang, Kini Ditangani Pidsus

Kasus dugaan korupsi anggaran hibah Kwarda pramuka Provinsi Maluku semakin berkembang.

Tanita
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba saat diwawancarai terkait dugaan korupsi Kwarda Maluku, Senin (16/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan korupsi anggaran hibah Kwarda pramuka Provinsi Maluku semakin berkembang.

Kasus ini pun telah dilimpahkan dari bidang Intelijen ke bidang pidana Khusus oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pelimpahan kasus dengan status penyelidikan dari bidang Intelijen itu usai kegiatan ekspose penanganan perkara pada kamis 12 Oktober 2023 kemarin.

"Ia benar, kasus tersebut (Kwarda Pramuka -red) telah ditingkatkan dari bidang Intelijen ke bidang Pidsus, untuk kasus ini akan kami informasikan lagi statusnya sesuai dengan perkembangan yang nanti akan dilakukan oleh Tim Pidsus Kejati Maluku," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Senin (16/10/2023).

Dijelaskannya, kini penanganan perkara djtangani di bidang pidsus.

Statusnya tahapan akan diketahui setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait dalam perkara kasus Kwarda pramuka ini.

"Nanti perkembangannya pasti akan saya sampaikan lebih lanjut, siapapun yang dipanggil akan disampaikan," jawab Wahyudi, singkat.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan tinggi Maluku telah memanggil dan meminta klarifikasi sebanyak 30 orang lebih.

Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan Kwarda Pramuka Provinsi Maluku.

Kajati Maluku Edyward Kaban menginstruksikan Asintel Kejati setempat melakukan telah terhadap dugaan penyimpangan dana hibah dari OPD ke Kwarda Maluku setelah diberitakan media massa.

Hal itu ia Instruksikan pada bulan Juli 2023 lalu pasca Ketua Komisi IV DPRD mengemukakan dugaan tersebut usai Rapat Banggar.

Sejak mendapatkan informasi ini, Kajati langsung meneruskannya kepada Asintel Kejati Maluku untuk ditindaklanjuti dan telah dilakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk dikonfirmasi.

"Saya teruskan ke Asintel untuk melakukan telaah dan pendalaman terlebih dahulu guna menelusuri sejauh mana pemberitaan ke publik terkait pemanggilan dinas terkait ke Komisi IV DPRD Maluku untuk melakukan rapat pembahasan Raperda LPJ Gubernur tahun anggaran 2022," kata Kaban.

Dirinya masih mengikuti perkembangan perkaranya dan dia meyakinkan kalau jaksa tidak takut atau apa pun alasannya, asalkan ada dua alat bukti permulaan yang kuat maka ditindaklanjuti.

Kejati Maluku tidak ada beban, dan siapa pun yang akan terlibat dalam hal penyimpangan maka kejaksaan tidak segan-segan untuk mengambil tindakan dan tidak pandang bulu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved