Kasus Korupsi

Usai Sekda, Kini Bendahara Setda MBD Ikut Jadi Tersangka Kasus Korupsi SPPD Fiktif

Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan mulai dari pagi hari, selanjutnya digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 17.00 WIT.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Kejati Maluku
Bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Maluku Barat Daya (MBD) Yohanis Zakarias ditetapkan sebagai tersangka kasus SPPD Fiktif, dan langsung ditahan, Senin (23/10/2023) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan penyalahgunaan biaya langsung Perjalanan Dinas pada sekretariat daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Kali ini, Bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Maluku Barat Daya (MBD) Yohanis Zakarias ditetapkan sebagai tersangka

Tak hanya ditahan, YZ juga langsung ditahan, Senin (23/10/2023).

Demikian disampaikan Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Senin.

Wahyudi mengatakan tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Ambon.

"Terkait Kasus SPPD Fiktif Setda Kabupaten Maluku Barat Daya, atas nama tersangka YZ, selaku bendahara Setda MBD. jadi yang bersangkutan ditahan, masa Penanganannya tanggal nanti mulai hari ini Oktober sampai 11 November," kata Wahyudi.

Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan mulai dari pagi hari, selanjutnya digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 17.00 WIT.

Wahyudi menjelaskan, YZ selaku membuat SPPD yang tidak sah.

Dimana, YZ membuat perjalanan dinas fiktif, baik dari kalangan PNS maupun non PNS.

Dari perjalanan dinas fiktif itu sejumlah nama yang tertera dalam SP2D mendapatkan sebagian dana.

Baca juga: 2 Saksi Kasus Korupsi Inamosol Mangkir dari Panggilan Jaksa, Sudah Dua Kali

Alhasil berdasarkan perhitungan Kerugian Negara berdasarkan perhitungan Ahli dari BPKP Propinsi Maluku sebesar Rp. 1.565.855.600.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Alfonsius Siamiloy juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan saat ini Siamiloy sementara mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Majelis Hakim menjatuhkan 5 tahun penjara kepada Siamiloy.

Siamiloy juga dibebankan membayar denda sebesar Rp. 400 juta subsider tiga (3) bulan kurungan.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Kwarda Pramuka Maluku Berkembang, Kini Ditangani Pidsus

Putusan tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (5/5/2023) malam.

Siamiloy dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di MBD.

Tak hanya pidana badan, Majelis Hakim juga memutuskan terdakwa membayar denda sebesar Rp 1,3 Miliar, dengan ketentuan bila tak dibayar maka harta benda akan disita dan bila tak mencukupi maka ditambah 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa oleh majelis hakim dinyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved