Bursel Hari Ini
Dugaan Tipikor Dinas Pendidikan Bursel Rp 18,9 M, Aliansi Anti Korupsi Minta Kejati Usut Tuntas
Dalam aksi tersebut disebutkan bahwa kerugian keuangan negara itu berdasarkan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan (Bursel), diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan anggaran kerugian keuangan negara belasan miliaran.
Hal ini dibeberkan dalam aksi oleh Aliansi Anti Korupsi Kabupaten Buru Selatan, di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (10/9/2025).
Dalam aksi tersebut disebutkan bahwa kerugian keuangan negara itu berdasarkan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Dengan jumlah kerugian mencapai Rp. 18.977.833.181,96
“Rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana pada 12 sekolah di Kabupaten Buru Selatan sebesar Rp18.977.833.181,96 belum dicatat pada KIB dan Bantuan dari Pemerintah Australia kepada 4 SMP SATAP di Kabupaten Buru Selatan,” ungkap Penanggung jawab aksi, Ipang Latbual, kepada TribunAmbon.com.
Baca juga: Polsek Salahutu Gandeng Unidar Ambon, Edukasi Antinarkoba tuk Generasi Muda
Lebih lanjut, kerugian ini menjadi dasar bagi mereka untuk mendesak penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
Maka dari itu, dimintai agar Kajati Maluku dapat mengambil langkah hukum atas temuan tersebut.
“Kabupaten Buru Selatan merupakan salah satu daerah yang rawan korupsi jika dilihat dalam kondisi pendidikan yang sejauh tidak berkemajuan, laporan ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil temuan audit BPK-RI,” pintanya.
Baca juga: Peringati HUT ke-70, Satlantas Polresta Ambon Bakti Sosial di Yayasan Nurul Ikhlas
Diketahui, aksi yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 12.00 WIT, diterima langsung Kejati Maluku melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy.
Menanggapi hal ini lebih lanjut, TribunAmbon.com telah mengonfirmasi Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku.
Dirinya menyampaikan bahwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak hanya melalui demo, namun harus diperkuat dengan data pendukung dan laporan resmi.
Hal ini agar dipermudah tindak lanjut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahu 2018 tentang tata cara pelaksa peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tipikor.
“Apa yang menjadi poin poin tuntutan dari pendemo akan kami sampaikan ke pimpinan,” tegas Ardy melalui pesan WhatsApp. (*)
| Dari Keamanan ke Pangan, Polsek Kepala Madan Garap Lahan Jagung di Bursel |
|
|---|
| Deklarasi Damai: Sinergi Cegah Konflik Sosial Demi Bursel yang Harmonis |
|
|---|
| JPU Ajukan Banding Vonis Bersyarat Dua Mantan Pejabat Bursel |
|
|---|
| Sidang Pledoi Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Bursel, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Bebas |
|
|---|
| 2 Pekan Berlalu, Polisi Masih Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Bursel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/jagung-bursel.jpg)