Bursel Hari Ini
Sidang Pledoi Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Bursel, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Bebas
Dalam persidangan tersebut, JPU tidak menyampaikan tanggapan atas pledoi yang dibacakan.
Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Ummi Dalila Temarwut
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Pengadilan Negeri Namlea kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Iskandar Wala dan Abdullah Tualeka, pada Senin (22/12/2025).
Sidang yang berlangsung di ruang sidang pidana Pengadilan Negeri Namlea tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hairudin Tomu dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Andri Padan Putun, bersama timnya menyampaikan permohonan agar majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, JPU tidak menyampaikan tanggapan atas pledoi yang dibacakan.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda lanjutan berupa replik dari JPU pada Rabu (25/12/2025).
Baca juga: Ops Lilin Salawaku 2025, Satgas Banops Dokkes Polda Maluku Periksa Kesehatan Personil
Baca juga: Tercatat Puncak Arus Mudik di Ambon Capai 4.913 Penumpang, Prediksi Arus Balik 3 Januari 2026 Nanti
Usai persidangan, TribunAmbon.com berupaya meminta keterangan dari salah satu JPU, Donieka Dwika Putra.
Namun yang bersangkutan hanya menyampaikan singkat bahwa akan segera memasuki persidangan, lalu meninggalkan lokasi, Upaya wawancara tersebut dilakukan sebanyak dua kali.
"Lagi mau sidang"ujarnya singkat dan berulang.
Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa telah digelar pada Jumat (12/12/2025).
Iskandar Wala diketahui merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan, sementara Abdullah Tualeka adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Keduanya didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Dalam sidang tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Aditya Nefa dan Donieka Dwika Putra menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan.
JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 5 bulan, dikurangi masa tahanan kota yang telah dijalani.
Selain itu, mereka juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Perkara ini akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.(*)
| Dari Keamanan ke Pangan, Polsek Kepala Madan Garap Lahan Jagung di Bursel |
|
|---|
| Deklarasi Damai: Sinergi Cegah Konflik Sosial Demi Bursel yang Harmonis |
|
|---|
| JPU Ajukan Banding Vonis Bersyarat Dua Mantan Pejabat Bursel |
|
|---|
| 2 Pekan Berlalu, Polisi Masih Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Bursel |
|
|---|
| Nikmati Senja Indah hingga Kuliner Lezat di Pantai Wali Buru Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/klnvgf.jpg)