Jumat, 24 April 2026

Bursel Hari Ini

Sidang Pledoi Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Bursel, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Bebas

Dalam persidangan tersebut, JPU tidak menyampaikan tanggapan atas pledoi yang dibacakan. 

Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
TERDAKWA PEMALSUAN DOKUMEN - Potret dua Terdakwa atas dugaan pemalsuan dokumen oleh mantan pejabat Buru Selatan Iskandar Walla dan Abdullah Tualeka saat mendengarkan sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Senin (22/12/2025). 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Ummi Dalila Temarwut

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Pengadilan Negeri Namlea kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Iskandar Wala dan Abdullah Tualeka, pada Senin (22/12/2025).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang pidana Pengadilan Negeri Namlea tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hairudin Tomu dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Andri Padan Putun, bersama timnya menyampaikan permohonan agar majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, JPU tidak menyampaikan tanggapan atas pledoi yang dibacakan. 

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda lanjutan berupa replik dari JPU pada Rabu (25/12/2025).

Baca juga: Ops Lilin Salawaku 2025, Satgas Banops Dokkes Polda Maluku Periksa Kesehatan Personil

Baca juga: Tercatat Puncak Arus Mudik di Ambon Capai 4.913 Penumpang, Prediksi Arus Balik 3 Januari 2026 Nanti

Usai persidangan, TribunAmbon.com berupaya meminta keterangan dari salah satu JPU, Donieka Dwika Putra. 

Namun yang bersangkutan hanya menyampaikan singkat bahwa akan segera memasuki persidangan, lalu meninggalkan lokasi, Upaya wawancara tersebut dilakukan sebanyak dua kali.

"Lagi mau sidang"ujarnya singkat dan berulang.

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa telah digelar pada Jumat (12/12/2025).

Iskandar Wala diketahui merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan, sementara Abdullah Tualeka adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Keduanya didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat. 

Dalam sidang tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Aditya Nefa dan Donieka Dwika Putra menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan.

JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 5 bulan, dikurangi masa tahanan kota yang telah dijalani. 

Selain itu, mereka juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Perkara ini akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved