Anak Dewan Aniaya Remaja
Terkait Kelakuan Anaknya, Ketua DPRD Ambon Elly Toisuta Akui akan Instropeksi Diri
Ketua DPRD Ambon, Elly Toisutta mengaku tindakan anaknya AT yang aniaya remaja hingga tewas adalah sebagai bentuk intropeksi diri baginya.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua DPRD Ambon, Elly Toisutta mengaku tindakan anaknya AT yang aniaya remaja hingga tewas adalah sebagai bentuk intropeksi diri baginya.
Kata dia, peristiwa itu adalah ujian dan musibah yang harus dihadapi keluarganya.
“Saya kira ini ujian, ini musibah yang kita harus hadapi. Artinya hal ini untuk siapa saja pasti kita mengalami itu. Tapi dalam bentuk yang seperti apa, kapan waktunya kita tidak bisa memprediksi itu. Mungkin ini sebagai instropeksi,” kata Elly, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Ketua DPRD Ambon Akhirnya Berkantor Pasca Anaknya Aniaya Remaja hingga Tewas
Baca juga: Elly Toisuta Sudah Minta Maaf ke Keluarga Korban yang Dianiaya Anaknya: Serahkan Diproses Hukum
Dari kejadian itu lanjutnya, bisa diambil hikmahnya.
Mengingat, pemberian dari tuhan bukan hanya kesenangan, tapi juga ada ujian dan banyak hal lainnya.
“Mungkin masalah ini nanti bukan buat ibu Elly saja tapi ini buat semua orang,” tandasnya.
Pantauan TribunAmbon.com di lokasi, Elly Toisutta baru mulai berkantor hari ini pasca anaknya aniaya remaja hingga tewas.
Sebelumnya, ia tak terlihat berkantor selama sepekan yakni terhitung Senin (31/7/2023) hingga Jumat (4/8/2023).
Diberitakan, anak Ketua DPRD Kota Ambon berinisial AT (25) menganiaya RRS hingga tewas gegara tak menegurnya saat masuk kompleks.
Korban dipukuli di bagian kepala, kemudian tidak sadarkan diri.
Korban pun menghembuskan nafas terakhir tidak berapa lama setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Talake tepatnya di Asrama Polisi Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIT. (*)
Hakim Vonis Abdi Toisutta, Anak Ketua DPRD Ambon Selama 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi Pasal 351 Ayat 3 KUHP yang Jerat Abdi Toisutta Anak Ketua DPRD Ambon |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut Abdi Toisutta, Anak Ketua DPRD Ambon Selama 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Dokter Spesialis Bedah Saraf Sebut Kemungkinan Kematian Rafli karena Jantung Bukan Pendarahan Otak |
![]() |
---|
Dokter Forensik di Sidang Anak Ketua DPRD Ambon: Pendaharan Tepat di Kepala Korban Dipukuli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.