Anak Dewan Aniaya Remaja

Dokter Forensik di Sidang Anak Ketua DPRD Ambon: Pendaharan Tepat di Kepala Korban Dipukuli

Dalam keterangannya, Dokter Sialana mengatakan korban meninggal akibat pendarahan pada selaput otak yang mengakibatkan gagal pernafasan.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Ahli Forensik, dr. Costantinus William Sialana dihadirkan sebagai saksi dalam sidang anak Ketua DPRD, Abdi Aprizal, Jumat (3/11/2023) sore. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Ahli Forensik, dr. Costantinus William Sialana dihadirkan sebagai saksi dalam sidang anak Ketua DPRD, Abdi Aprizal, Jumat (3/11/2023) sore.

Dokter Sialana merupakan Dokter Forensik yang mengautopsi korban Rafli Rahman Sie.

Dalam keterangannya, Dokter Sialana mengatakan korban meninggal akibat pendarahan pada selaput otak yang mengakibatkan gagal pernafasan.

Pendaharan tersebut terjadi tepat di area yang dipukuli oleh terdakwa.

Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang yang dipimpin Harris Tewa selaku Hakim ketua didampingi, Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay masing masing sebagai anggota, berlangsung di Pengadilan Negeri ambon.

"Autopsi dimulai dari tubuh bagian luar, namun tidak ada tanda kekerasan. Setelah saya buka (Autopsi) tubuh bagian dalam juga tidak menemukan tanda kekerasan. Ketika kita ambil di bagian kepala sudah ada pendarahan di belakang kepala dan ada juga pendarahan di rongga otaknya (bagian selaput otak). ketika pendarahan muncul tidak ada tempat untuk keluar sehingga turun ke pangkal otak dan menekan pernapasan mengakibatkan terjadinya gagal pernafasan yang berujung korban meninggal dunia,” kata dr. Sialana.

Lanjut ditanyakan Hakim, Harris Tewa, Helm yang dipakai korban cukup safety bisakah hanya dengan memukul helm mengakibatkan korban meninggal?.

Dokter Sianala menjelaskan, hal ini bisa saja terjadi lantaran korban memiliki ketebalan tengkorak yang berbeda dari pria pada umumnya.

Baca juga: Terbukti Korupsi, Eks Kadis Pendidikan Aru Jusuf Apalem Divonis Ringan 1 Tahun Penjara

Yakni 3 milimeter, sementara pria pada umumnya memiliki ketebalan tengkorak 6,1 milimeter.

"Dapat saya jelaskan, Korban saat di visum otopsi untuk tengkorak nya ketebalan hanya 3 mili dibandingkan laki laki pada umumnya yang mempunyai ketebalan tengkorak 6,1 mili," jelasnya.
Sementara itu, ketika ditanya oleh kuasa Hukum terdakwa apakah hanya dengan satu kali pukul di bagian kepala dapat mengakibatkan kematian, dirinya menegaskan bahwa hal ini bisa saja terjadi.

"Ya satu kali pukul bisa meninggal. Korban bukan pertama yang saya temukan untuk ketebalan tengkorak nya tapi ini kali kedua, pertama itu di tual," tegas dr Sialana.

Lebih lanjut Jelas dr Sialana terkait waktu meninggal dirinya mengatakan jika korban tiba di rumah sakit Bhayangkara Ambon sudah dalam kondisi meninggal.

"Saya lakukan otopsi Menjelang sore di RS bhayangkara di kamar jenazah dan korban sudah dalam kondisi meninggal ketika saya tiba," cetusnya.

Sementara itu, baik hakim dan juga kuasa Hukum terdakwa masih belum puas dengan pernyataan terkait waktu kematian sehingga hakim minta JPU untuk hadirkan dr RST pada pekan depan untuk memastikan waktu kematian korban.

Usai mendengarkan keterangan Ahli, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved