Korupsi di Maluku

Terbukti Korupsi, Eks Kadis Pendidikan Aru Jusuf Apalem Divonis Ringan 1 Tahun Penjara

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim lantaran terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, Jusuf Apalem divonis 1 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim lantaran terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan Belanja Ganti Uang Nihil tahun anggaran 2018 sebesar Rp4,3 miliar.

"Menyatakan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Jusuf Apalem selama 1 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim Tipikor, Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota di Ambon, Jumat (3/11/2023).

Terdakwa juga dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair dan membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut.

Baca juga: Harga Cabai Rawit di Pasar Tradisional Tulehu Meroket, Cabai Keriting Berangsur Turun

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan dan memerintah penuntut umum untuk mengembalikan uang sejumlah Rp150 juta yang dititipkan pada Rekening Nomor : 186-00-04120693 RPL 061 PN Ambon Klas 1A pada Bank Mandiri Ambon tanggal 27 Juni 2023.

Uang tersebut dikembalikan kepada terdakwa Jusuf Apalem alias Ucu melalui Helena Djerol.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Diketahui, putusa majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kepulauan Aru Iskandar Muda Harahap.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama delapan tahun dan enam bulan penjara.

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved