Info Daerah

Kasus TPPO di Tempat Karaoke New Platinum Dobo Naik Tahap Penyidikan

Dwi mengatakan peningkatan status ini setelah Polres Kepulauan Aru menggelar gelar perkara pada Kamis (4/1/2024) lalu.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Humas Polres Aru
LC Karaoke New Platinum Dobo menunggu diperiksa sebagai saksi oleh Reskrim Polres Kepulauan Aru 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Aru resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Karaoke New Platinum, Kota Dobo, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, Sabtu (6/1/2024).

Dwi mengatakan peningkatan status ini setelah Polres Kepulauan Aru menggelar gelar perkara pada Kamis (4/1/2024) lalu.

Hasilnya, kasus dugaan perdagangan orang di tempat Karaoke New Platinum ini dinilai telah memenuhi kualifikasi tiga elemen utama dalam tindak pidana perdagangan orang.

Yakni, unsur perekrutan; pengiriman, penerimaan penyalahgunaan kekuasaan/posisi rentan, penjeratan utang dan memberikan pembayaran sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain yang dilakukan di dalam negara untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara RI.

"Kasus ini telah dilakukan gelar perkara pada Kamis 4 Januari 2024 kemarin dan dengan rekomendasi/ kesimpulan meningkatkan status penyelidikan laporan dimaksud ke tahap penyidikan," kata Kapolres.

Baca juga: Ini Larangan Menjelang Pelaksanaan Ritual Beri Makan Gunung Lewotobi

Baca juga: Ini Cara Kapolsek Leihitu Jaga Kamtibmas di Jasirah Leihitu

Lanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, diantaranya sembilan orang ladies club (LC).

Serta Pemilik/Pengelola Karaoke New Platinum berinisial EG dan LD (Suami Isteri).

"Dan juga melakukan pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru," tambahnya.

Sebelumnya, kasus dugaan TPPO ini dilaporkan oleh korban SM alias Mami Klaudia pada Desember 2023 lalu.

Dihari yang sama, penyidik kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/ 382/ XII / RES.1.1.5/ 2023/ Reskrim. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved