Info Daerah

Kejari Aru Tolak Tahap II 5 Komisioner KPU, Ini Alasannya

Padahal, Penyidik Polres Kepulauan Aru yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin didampingi Kasubsi Penmas Sie Humas

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Polres Aru
Kejari Kepulauan Aru menolak proses tahap II penyerahan lima tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru pada KPU Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020, Rabu (13/12/2023) sore. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menolak proses tahap II penyerahan lima tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru pada KPU Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020.

Padahal, Penyidik Polres Kepulauan Aru yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin didampingi Kasubsi Penmas Sie Humas IPDA Andri Setiawan, telah mendatangi Kantor Kejari Kepulauan Aru dengan membawa lima tersangka yang adalah komisioner KPU setempat untuk proses tahap II, Rabu (13/12/2023) sore.

Andi mengatakan penolakan proses tahap II itu disertai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kejari Kepulauan Aru Nomor: B-1620/Q.1.15/Ft.1/12/2023, Perihal: surat balasan pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Mustafa Darakay dan kawan-kawan (dkk) yang ditujukan kepada Kapolres Kepulauan Aru di Dobo.

"Menindaklanjuti surat tersebut, kami selaku Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru belum bisa melakukan penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dimaksud," kata Andi kepada TribunAmbon.com, mengutip isi surat dari Kejari Kepulauan Aru, Kamis (14/12/2023).

Andi menjelaskan dalam surat tersebut dijelaskan empat point alasan atau pertimbangan Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru untuk menolak proses tahap II.

Baca juga: Antisipasi Gangguan Kamtibmas 14 Desember, Polisi Fakfak-Papua Barat Bakal Razia Atribut Terlarang

Baca juga: Hujan Lebat di Gaza Perburuk Penderitaan Warga Palestina di Tengah Pemboman Israel

Pertama, Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru sudah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Ambon, dimana terkait penerimaan administrasi perkara pelimpahan perkara akan ditutup pada 15 Desember 2023.

Kedua, Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru belum bisa menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Rabu, 13 Desember 2023.

Ketiga, saran Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru agar penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka Mustafa Darakay, Dkk (Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru) dilakukan setelah Pengadilan Negeri Ambon dapat menerima Pelimpahan Perkara sekitar Januari 2024.

Keempat, terhadap penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka Mustafa Darakay Dkk, Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru meminta kepada Penyidik Polres Kepulauan Aru dapat dihadirkan kembali para tersangka dimaksud beserta dengan barang buktinya.

Sementara itu Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Kepulauan Aru, IPDA Andri Setiawan, berharap seluruh elemen masyarakat di Provinsi Maluku agar dapat melihat fakta Polres telah bekerja secara profesional agar penanganan kasusnya dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Kita sudah melakukan proses Tahap II, namun dari hasil koordinasi dari Penuntut Umum yang memang belum siap dengan berbagai pertimbangan tadi. Maka pada prinsipnya kami Polres Kepulauan Aru tidak pernah sengaja menghambat proses tahap II," kata Andri, mengutip pernyataan Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai.

Diketahui, dalam kasus ini ada 6 tersangka, dimana Lima tersangka diantaranya merupakan Komisioner KPU Aru yakni, Mustafa Darakay selaku ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus dan Tina Jovita Putnarubun, masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved