Anak Dewan Aniaya Remaja

Jaksa Tuntut Abdi Toisutta, Anak Ketua DPRD Ambon Selama 6 Tahun Penjara

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda menuntut terdakwa Abdi selama 6 tahun penjara.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Tanita Pattiasina
Anak Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisutta bernama Abdi Shehaan usai mendengar tuntutan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (3/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anak Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisutta bernama Abdi Shehaan akhirnya kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (3/1/2024).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda menuntut terdakwa Abdi selama 6 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan saat sidang yang dipimpin Harris Tewa selaku Hakim Ketua didampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay masing masing sebagai anggota.

Terdakwa hadir di persidangan didampingi kuasa Hukumnya, Munir Kairoty dan juga keluarga terdakwa.

Hadir pula keluarga korban, Rafli Rahman Sie.

“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdi Abrizal Shehaan alias Abdi dengan pidana penjara selama 6 tahun,“ kata JPU Endang Anakoda.

JPU menilai terdakwa Abdi Shehaan alias Abdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia” yaitu korban Rafli Rahman Sie.

Baca juga: Tak Minta Maaf ke Keluarga Korban, Ketua DPRD Ambon Elly Toisutta Dinilai Angkuh

Sebagaimana dalam pasal 351 ayat 3 dakwaan subsidair JPU.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada tanggal (10/1/2024) dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Usai persidangan, sempat terjadi cekcok mulut yang tak berlangsung lama, dimana ada suara dari pihak keluarga korban yang dinilai tak puas dengan tuntutan JPU.

“Ose bebas sudah," kata salah satu keluarga korban yang melihat ke arah terdakwa saat berjalan menuju mobil tahanan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved