Anak Dewan Aniaya Remaja
Isi Pasal 351 Ayat 3 KUHP yang Jerat Abdi Toisutta Anak Ketua DPRD Ambon
Dalam tuntutannya, JPU menjerat Abdi Toisutta dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Tuntutan dibacakan saat sidang yang dipimpin Harris Tewa selaku Hakim Ketu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anak Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisutta bernama Abdi Toisutta dituntut selama 6 tahun penjara, karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan Rafli Rahman Sie meninggal dunia.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (3/1/2024).
Dalam tuntutannya, JPU menjerat Abdi Toisutta dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP
Tuntutan dibacakan saat sidang yang dipimpin Harris Tewa selaku Hakim Ketua didampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay masing masing sebagai anggota.
Terdakwa hadir di persidangan didampingi kuasa Hukumnya, Munir Kairoty dan juga keluarga terdakwa.
Hadir pula keluarga korban, Rafli Rahman Sie.
“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdi Abrizal Shehaan alias Abdi dengan pidana penjara selama 6 tahun,“ kata JPU Endang Anakoda.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada tanggal (10/1/2024) dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Usai persidangan, sempat terjadi cekcok mulut yang tak berlangsung lama, dimana ada suara dari pihak keluarga korban yang dinilai tak puas dengan tuntutan JPU.
Baca juga: Jaksa Tuntut Abdi Toisutta, Anak Ketua DPRD Ambon Selama 6 Tahun Penjara
“Ose bebas sudah," kata salah satu keluarga korban yang melihat ke arah terdakwa saat berjalan menuju mobil tahanan.(*)
Lalu, bagaimana bunyi dari Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana?
Simak penjelasannya berikut ini:
Pasal 351 KUHPidana merupakan pasal yang mengatur tentang penganiyaan.
Ayat ketiganya berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Dalam ayat ketiga itu dijelaskan bahwa tindak pidana yang mengakibatkan kematian itu bukan merupakan tujuan awal dari pelaku.
Namun, apabila kematian korban merupakan tujuan awal dari pelaku, maka pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHPidana.
Adapun isi lengkap Pasal 338 KUHPidana, yakni: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 338 KUHPidana ini juga dikenakan kepada Abdi Toisutta sebagaimana dalam tuntutan JPU.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.