Anak Dewan Aniaya Remaja

Hakim Vonis Abdi Toisutta, Anak Ketua DPRD Ambon Selama 4 Tahun Penjara

Turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda dan terdakwa Abdi didampingi penasihat hukum Karolina cs.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Tanita Pattiasina
Abdi Toisutta saat mendengar vonis hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (19/2/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anak Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisutta bernama Abdi Shehaan divonis 4 tahun penjara.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (19/2/2024).

Turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda dan terdakwa Abdi didampingi penasihat hukum Karolina cs.

Hadir pula keluarga korban, Rafli Rahman Sie.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdi Abrizal Shehaan alias Abdi dengan pidana penjara selama 4 tahun,“ kata Hakim.

Baca juga: Penasihat Hukum Minta Abdi Toisutta Dikenakan Pasal Kelalaian

Hakim menyatakan terdakwa Shehaan alias Abdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia” yaitu korban Rafli Rahman Sie.

Sebagaimana dalam pasal 351 ayat 3 dakwaan subsidair JPU.

Atas putusan Hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, terdakwa Abdi Abrizal Shehaan dituntut 6 tahun penjara.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved