Kasus Narkoba
Narkoba Diselundupkan di Rutan Masohi, Modusnya Dilempar dan Bayar Kurir 50 Ribu
Peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) masih terjadi.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Padahal Yulius adalah orang yang berperan menjemput barang yang diselundupkan dengan cara dilempar melewati tembok belakang Rutan Kelas IIB Masohi itu.
Barang haram ini dibawa oleh M yang hingga ini identitasnya masih dirahasiakan polisi.
M ini merupakan orang yang melemparkan barang tersebut ke dalam Rutan melalui tembok belakang dan dijemput oleh Yulius.
Namun di depan polisi Yulius tidak pernah mengakui mengetahui isi barang yang dititipkan kepadanya.
Iptu Andre Kakisina mengatakan, hingga kini tiga orang masih berada di dalam tahanan Polres Masohi untuk menyidikan lebih lanjut, seperti yang disampaikan via telepon kepada TribunAmbon.com Sabtu (30/1/2021).
‘’ Betul ketiganya masih ada di tahanan Polres, masih terus kita lidik, ‘’ jelas Kakisina.
Dari pengembangan penyelidikan polisi mengungkap adanya barang bukti lain sebanyak 14 paket dan 3 paket lainnya di dalam bekas bungkus rokok.
18 paket sabu ini dijual dengan harga bervariasi antara Rp500 ribu, hingga Rp 3 juta per paket.
Rutin Patroli
Kepala Bidang Keamanan dan Pengamanan (KP) Rutan Kelas IIB Masohi, Ackmal Muhammad Nur, tidak memungkiri lemahnya pengawasan di dalam Lapas membuat bandar narkoba masih bebas mengendalikan bisnis haramnya.
"Kejadian itu sebagai pembelajaran untuk membenahi pengawasan di dalam Rutan," ujarnya.
Baca juga: Cegah Peredaran Narkoba, Petugas Rutin Patroli di Rutan Masohi
Hal itu membuat pihaknya meningkatkan patroli untuk mencegah peredaran narkotika warga binaannya.
"Saat ini lebih memperketat penjagaan dan memastikan lingkungan seputar Rutan tidak dimanfaatkan para penyelundup barang haram tersebut," kata Ackmal.