Kasus Narkoba
Narkoba Diselundupkan di Rutan Masohi, Modusnya Dilempar dan Bayar Kurir 50 Ribu
Peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) masih terjadi.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Ketiganya dipindahkan dari Rutan Masohi sejak Rabu (13/1/2021) gara-gara kedapatan menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di dalam Rutan Masohi.
Bukan hanya menggunakan ketiganya juga mengedarkan narkoba ke luar Rutan Masohi.
Manfaatkan Kurir Sabu
Satuan Narkoba Polres Maluku Tengah membongkar peredaran narkoba yang dikendalikan tiga narapidana dari Rutan Kelas IIB Masohi. Pelaku memanfaat kurir di luar tahanan.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Maluku Tengah, Iptu Andre Kakisina, mengungkapkan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan warga yang kerap melihat transaksi narkoba di di depan kampus AKPER Masohi.
Ternyata, transaksi narkoba itu dilakukan kurir.
Yakni, Husen (19) dan Randi (15).
Mereka pun tertangkap di depan kampus AKPER Masohi, pada Rabu dua pekan lalu.
Mereka kedapatan menaruh satu paket sabu di bak sampah tepat di depan Kampus.
Narkoba jenis sabu itu dikemas menggunakan plastik bening dan diletakkan didalam bungkusan rokok Gudang Garam Filter.
Setelah disergap, mereka dibawa ke rumah Husen di kawasan Letwaru, Kota Masohi.
Husen dan Randi tertangkap bersama barang bukti berupa 18 paket paket sabu-sabu dalam bungkus rokok.
Dari hasil penyidikan, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari penghuni Rutan Masohi yakni Hendra dan Mulyadi.
Sementara Yulius mengaku kepada polisi tidak tahu menahu tentang barang yang dititipkan kepadanya, karena tugasnya sebagai napi dalam masa asimilasi menyebabkan dia mudah keluar masuk rutan.
‘’Saya diimingi-imingi 50 ribu setiap kali dititipi barang tersebut, ‘’ aku Yulius kepada penyidik.