Kasus Narkoba
Narkoba Diselundupkan di Rutan Masohi, Modusnya Dilempar dan Bayar Kurir 50 Ribu
Peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) masih terjadi.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Lukman Mukadar
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM – Peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) masih terjadi.
Belum lama ini, Satuan Narkoba Polres Maluku Tengah mengungkap adanya kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dua narapidana dari Rutan Kelas IIB Masohi.
Kepala Bidang Keamanan dan Pengamanan (KP) Rutan Kelas IIB Masohi, Ackmal Muhammad Nur, kepada wartawan mengakui adanya penyelundupan narkoba ke dalam Rutan Masohi.
Dia mengaku kaget dengan adanya informasi peredaran narkoba melalui Rutan Masohi.
Baca juga: Polres Masohi Ungkap Peredaran Narkoba dari Balik Jeruji Rutan Masohi
"Kami diberitahu oleh Kasat Narkoba Polres Maluku Tengah dan langsung sama-sama memeriksa para pelaku di sini," kata Ackmal, Sabtu (30/1/2021).
Dia menyebut, adanya transaksi jual beli narkoba yang dikendalikan tahanan kasus narkoba dari Rutan.
Mereka adalah Yulius, Hendra Romeon dan Mulyadi yang mengendalikan peredaran sabu.
Dia mengatakan, modus penyelundupan sabu sebanyak 18 paket itu dengan cara dilempar dari luar rumah tahanan.
Dia menyebut, barang haram itu tidak masuk melalui pintu utama.
Dari pengakuan ketiga tahanan itu, terungkap ada seorang kurir suruhan melempar paket sabu tersebut ke dalam tahanan.
“Mereka mendapatkan paket narkoba dari salah satu kurir yang dikirim dari pengedar utama yang masih diburu polisi,"kata Ackmal.
Selain itu, kurir itu memanfaatkan telepon gratis yang disediakan Rutan.
Telepon gratis itu disediakan dengan tujuan utama berkomunikasi dengan keluarga. Namun, mereka menggunakan fasilitas telepon itu menghubungi kurir guna melancarkan aksinya melempar paket sabu melalui beton.
Hingga saat ini, Yulius, Hendra dan Mulyadi, tiga narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Masohi, masih berada dibalik jeruji Rutan Polres Maluku Tengah.
Ketiganya dipindahkan dari Rutan Masohi sejak Rabu (13/1/2021) gara-gara kedapatan menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di dalam Rutan Masohi.
Bukan hanya menggunakan ketiganya juga mengedarkan narkoba ke luar Rutan Masohi.
Manfaatkan Kurir Sabu
Satuan Narkoba Polres Maluku Tengah membongkar peredaran narkoba yang dikendalikan tiga narapidana dari Rutan Kelas IIB Masohi. Pelaku memanfaat kurir di luar tahanan.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Maluku Tengah, Iptu Andre Kakisina, mengungkapkan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan warga yang kerap melihat transaksi narkoba di di depan kampus AKPER Masohi.
Ternyata, transaksi narkoba itu dilakukan kurir.
Yakni, Husen (19) dan Randi (15).
Mereka pun tertangkap di depan kampus AKPER Masohi, pada Rabu dua pekan lalu.
Mereka kedapatan menaruh satu paket sabu di bak sampah tepat di depan Kampus.
Narkoba jenis sabu itu dikemas menggunakan plastik bening dan diletakkan didalam bungkusan rokok Gudang Garam Filter.
Setelah disergap, mereka dibawa ke rumah Husen di kawasan Letwaru, Kota Masohi.
Husen dan Randi tertangkap bersama barang bukti berupa 18 paket paket sabu-sabu dalam bungkus rokok.
Dari hasil penyidikan, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari penghuni Rutan Masohi yakni Hendra dan Mulyadi.
Sementara Yulius mengaku kepada polisi tidak tahu menahu tentang barang yang dititipkan kepadanya, karena tugasnya sebagai napi dalam masa asimilasi menyebabkan dia mudah keluar masuk rutan.
‘’Saya diimingi-imingi 50 ribu setiap kali dititipi barang tersebut, ‘’ aku Yulius kepada penyidik.
Padahal Yulius adalah orang yang berperan menjemput barang yang diselundupkan dengan cara dilempar melewati tembok belakang Rutan Kelas IIB Masohi itu.
Barang haram ini dibawa oleh M yang hingga ini identitasnya masih dirahasiakan polisi.
M ini merupakan orang yang melemparkan barang tersebut ke dalam Rutan melalui tembok belakang dan dijemput oleh Yulius.
Namun di depan polisi Yulius tidak pernah mengakui mengetahui isi barang yang dititipkan kepadanya.
Iptu Andre Kakisina mengatakan, hingga kini tiga orang masih berada di dalam tahanan Polres Masohi untuk menyidikan lebih lanjut, seperti yang disampaikan via telepon kepada TribunAmbon.com Sabtu (30/1/2021).
‘’ Betul ketiganya masih ada di tahanan Polres, masih terus kita lidik, ‘’ jelas Kakisina.
Dari pengembangan penyelidikan polisi mengungkap adanya barang bukti lain sebanyak 14 paket dan 3 paket lainnya di dalam bekas bungkus rokok.
18 paket sabu ini dijual dengan harga bervariasi antara Rp500 ribu, hingga Rp 3 juta per paket.
Rutin Patroli
Kepala Bidang Keamanan dan Pengamanan (KP) Rutan Kelas IIB Masohi, Ackmal Muhammad Nur, tidak memungkiri lemahnya pengawasan di dalam Lapas membuat bandar narkoba masih bebas mengendalikan bisnis haramnya.
"Kejadian itu sebagai pembelajaran untuk membenahi pengawasan di dalam Rutan," ujarnya.
Baca juga: Cegah Peredaran Narkoba, Petugas Rutin Patroli di Rutan Masohi
Hal itu membuat pihaknya meningkatkan patroli untuk mencegah peredaran narkotika warga binaannya.
"Saat ini lebih memperketat penjagaan dan memastikan lingkungan seputar Rutan tidak dimanfaatkan para penyelundup barang haram tersebut," kata Ackmal.