TOPIK
Tilang Elektronik
-
Pasca diberlakukan pada 22 September 2022, tiga hari setelah penerapan, pelanggar rambu lalu lintas mencapai 2.684 orang
-
Hadi juga menilai akan lebih baik jika tilang manual dijalankan bersamaan dengan tilang Elektronik.
-
Hal itu pun tanggapi berbeda oleh warga Kota Ambon. Samsudin Adam, salah seorang pengemudi taksi menanggapi positif akan informasi tersebut.
-
Ambon salah satu wilayah yang telah menerapkan tilang berbasis elektronik alias ETLE dalam menindak pelanggaran lalulintas, sejak 31 Oktober 2022.
-
Denda tilang bagi pengendara dan pengemudi kendaraan yang terpantau melanggar kamera ETLE sudah berlaku di Ambon.
-
Sejak sanksi tilang elektronik diberlakukan di Ambon, pelanggaran di jalan raya akan terekam kamera ETLE 24 jam.
-
Selama seminggu jalankan sistim penilangan dengan kamera ETLE ini lumayan banyak pelanggar," ujar PS Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku Kompol
-
Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku meminta masyarakat agar melaporkan jika ada Polantas yang masih melakukan tilang secara manual.
-
Polda Maluku resmi memberlakukan tilang elektronik menggunakan kamera ETLE.
-
Dari 63 pelanggar ini semuanya saat ini sudah menerima surat tilang yang dikirimkan melalui Kantor Pos.
-
Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku menerapkan tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
-
Dijelaskan, penilangan elektronik selain memanfaatkan kamera ETLE yang terpasang di beberapa titik di Kota Ambon.
-
Artinya lanjutnya, saat ini masih dalam proses memberitahukan kepada masyarakat bahwa ETLE sudah terpasang di Kota Ambon.
-
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik secara nasional resmi diberlakukan Kamis 22 September 2022, termasuk di Kota Ambon.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved