Tilang Elektronik
Kamera ETLE di Ambon Awasi Pengendara 24 Jam, Ini Rincian Pelanggaran Lalu Lintas dan Dendanya
Denda tilang bagi pengendara dan pengemudi kendaraan yang terpantau melanggar kamera ETLE sudah berlaku di Ambon.
TRIBUNAMBON.COM -- Denda tilang bagi pengendara dan pengemudi kendaraan yang terpantau melanggar kamera ETLE sudah berlaku di Ambon.
Kamera ini akan mengawasi 24 jam tanpa henti pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh pengendara atau pengemudi yang melintas di titik pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kompol Thomy Siahaya, PS Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Maluku mengatakan, kamera ETLE tetap aktif dan menangkap/ foto bukti pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, personil akan memotret pengendara yang kedapatan melanggar.
"Penilangan dengan ETLE ini menghindarkan pihak kepolisian terlibat langsung dengan pengendara," tuturnya.
Sementara mengenai denda tilang elektronik lanjutnya, bukan berdasarkan keputusan kepolisian.
Namun berada di tangan kejaksaan dan pengadlan.
Tak memakai sabuk pengaman, untuk minibus harus membayar Rp. 150 ribu. Sementara untuk truk harus membayar Rp. 250.000.
Tidak menggunakan Helm SNI pengemudi maupun yang dibonceng haruys membayar Rp. 100.000.
Pengendara roda dua yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan harus membayar Rp. 150.000, sementara roda empat harus membayar Rp. 250.000.
Pengendara roda dua yang menggunakan HP saat berkendara harus membayar Rp. 350.000, sementara pengendara roda empat membayar Rp. 500.000.
PS Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Maluku Kompol Thomy Siahaya mengatakan, batas maksimum untuk melakukan pembayaran denda tilang hanya 14 hari.
Denda tilang elektronik dapat dibayarkan dengan Bank BRI Virtual Account (BRIVA) yang ditujukan kepada rekening ELTE.
Jika tidak ada konfrirasi dari penerima tilang elektronik, maka akan terkendala saat melakukan pembayaran atau perpanjangan STNK di Samsat
Bahkan pihaknya bakal melakukan sanksi berupa pemblokiran STNK.
"Saat membayar pajak, maka pajaknya akan ditambah dengan denda dari pelanggaran," ucapnya kepada TribunAmbon, Selasa (8/11/2022).
Namun sebelumnya, diimbau untuk pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi apabila kendaraan terkait bukan lagi miliknya. (*)