Tilang Elektronik

2 Hari Diberlakukan, 63 Pengendara di Ambon Kena Tilang Elektronik

Dari 63 pelanggar ini semuanya saat ini sudah menerima surat tilang yang dikirimkan melalui Kantor Pos.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Alfin
Kanit Laka Subditgakum Ditlantas Polda Maluku Iptu Chris Souisa saat diwawancarai terkait penilangan dengan kamera ETLE di ruang kerjanya, Rabu (2/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kanit Laka Subditgakum Ditlantas Polda Maluku Iptu Chris Souisa mengungkapkan selama dua hari penerapan tilang elektronik atau Elektronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) sekitar 63terkena sanksi penilangan.

Sistem ETLE telah diterapkan di Ambon sejak 31 Oktober 2022.

"Kita sudah jalankan tilang elektronik dalam dua hari ini, dan lumayan banyak pelanggaran. Ada sebanyak 63 pengendara mendapatkan sanksi tilang hingga saat ini," ujar Chris saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2021).

Pada hari pertama Senin (31/10/2022), ada 20 pengendara terekam melanggar lalu lintas.

Dimana, 11 pelanggar adalah pengendara roda dua. Sementara sepuluh lainnya adalah pengendara roda empat.

Sedangkan pelanggar terbanyak terekam pada hari kedua, yakni Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Daftar Lokasi Kamera ETLE di Ambon, Patuhi Peraturan Lalin, Jangan Sampai Kena Tilang Elektronik

Yakni ada sebanyak 43 pelanggar, terdiri dari 11 pengendara roda dua dan 32 pelanggar roda empat.

Dijelaskan Chris, 63 pelanggar tersebut tak hanya terekam kamera ETLE Statis, namun juga terekam kamera ETLE Mobile.

"Karena ada personel di lapangan juga yang punya kamara ETLE mobile yang sudah tersambung lalu dengan sistem, " ucapnya.

Lanjut dikatakan, dari 63 pelanggar ini semuanya saat ini sudah menerima surat tilang yang dikirimkan melalui Kantor Pos.

"Iya sejauh ini sudah ada puluhan pengendara yang datang ke Kantor Ditlantas Polda Maluku untuk mengkonfirmasi surat tilang yang dikirimkan melalui Petugas Pos ke rumah,"tandasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved