Tilang Elektronik
Senin Depan Berlaku di Ambon, Begini Proses Penindakan Tilang ETLE
Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku menerapkan tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Meningkatkan efektif penertiban pelanggar lalu lintas di Kota Ambon.
Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku menerapkan tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pemberlakuan tilang lewat ETLE di Kota Ambon direncanakan mulai Senin 31 Oktober 2022.
Lalu bagaimana proses prosedur penindakannya?
Dikutip laman resmi Korlantas Polri, ada enam tahapan mekanisme tilang elektronik, berikut detailnya:
1. Kamera E-TLE secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor.
Dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office E-TLE.
2. Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor atau email atas pelanggaran yang terjadi.
Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran.
Jika kendaraan yang tertangkap kamera E-TLE bukan miliknya, maka harus segera dikonfirmasi.
Baca juga: Senin Pekan Depan, Tilang Pakai Kamera ETLE Berlaku di Kota Ambon
Baca juga: Dokter hingga Staff RSUD Haulussy Ambon Kembali Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi
4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Pelanggar memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.
5. Setelah dikonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA (BRI Virtual Account) untuk setiap pelanggaran yang terverifikas sebagai penegakkan hukum.
6. Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara. Baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda. (*)