Tilang Elektronik
Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Ambon, Ini Daftar Lokasi Kamera ETLE Serta Cara Cek Kena Tilang
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik secara nasional resmi diberlakukan Kamis 22 September 2022, termasuk di Kota Ambon.
TRIBUNAMBON.COM -- Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik secara nasional resmi diberlakukan Kamis 22 September 2022, termasuk di Kota Ambon, Maluku.
ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.
ETLE tersebut diluncurkan bersamaan dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke-67 lalu lintas bhayangkara (HUT Lantas), Kamis (22/9/2022).
Ps Kasigar Subditbingakum Ditlantas Polda Maluku, AKP Jhon Baumase mengatakan ada 13 titik kamera elektronik di Kota Ambon.
Diharapkan dengan adanya kamera elektronik di Ambon bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas bagi pengendara roda dua ataupun empat.
Adapun jenis-jenis pelanggaran yang bakal kena tilang elektronik adalah tidak menggunakan helm, menggunakan telepon seluler saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil.
Untuk diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Maluku memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 13 titik di Kota Ambon.
Berikut 13 kamera ETLE di Kota Ambon.
1. Jalan Sitanala (Talake)
2. Jalan Ay Patty (Kamera 1)
3. . Jalan Sultan babulah (Perempatan mesjid alfatah)
4. Jalan Sultan Babulah ( Lampu Merah Alfatah)
5. Jalan Pattimura ( Bank Mandiri).
6. Jalan Sultan Hasanudin (Monumen Edy Susanto).