Tilang Elektronik

Sudah Berlaku di Ambon, Ini Daftar Besaran Tilang Elektronik Serta Resiko Jika Tak Bayar

Sejak sanksi tilang elektronik diberlakukan di Ambon, pelanggaran di jalan raya akan terekam kamera ETLE 24 jam.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
TribunAmbon.com / Alfin
TILANG ETLE: Suasana arus lalu lintas dikawasan pos Kota Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sejak sanksi tilang elektronik diberlakukan di Ambon, pelanggaran di jalan raya akan terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE), selama 24 jam per hari.

Sehingga, para pengendara diminta untuk berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas meskipun tidak dijaga oleh Polisi lalu Lintas.

Terlebih lagi, saat ini ada personel yang khusus diterjunkan ke lapangan memantau pengendara menggunakan kamar ETLE mobile untuk merekam para pelanggar di jalanan yang tak terjangkau kamera ETLE statis.

Lantas, berapakah sebenarnya besaran denda yang harus dibayarkan pengendara jika melanggar aturan dan terekam kamera ETLE.

Baca juga: Ini Penjelasan Polisi Terkait Kendaraan Plat Bodong Terekam Kamera ETLE

Berdasarkan MOU Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan di Ambon, ini besaran denda yang harus dibayarkan pengendara jika melanggar aturan dan terekam kamera ETLE:

Tak memakai sabuk pengaman, untuk minibus harus membayar Rp. 150 ribu. Sementara untuk truk harus membayar Rp. 250.000.

Tidak menggunakan Helm SNI pengemudi maupun yang dibonceng haruys membayar Rp. 100.000.

Pengendara roda dua yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan  harus membayar Rp. 150.000, sementara roda empat harus membayar Rp. 250.000.

Pengendara roda dua yang menggunakan HP saat berkendara harus membayar Rp. 350.000, sementara pengendara roda empat membayar Rp. 500.000.

PS Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Maluku Kompol Thomy Siahaya mengatakan, batas maksimum untuk melakukan pembayaran denda tilang hanya 14 hari.

Denda tilang elektronik dapat dibayarkan dengan Bank BRI Virtual Account (BRIVA) yang ditujukan kepada rekening ELTE.

Jika tidak ada konfrirasi dari penerima tilang elektronik, maka akan terkendala saat melakukan pembayaran atau perpanjangan STNK di Samsat

Bahkan pihaknya bakal melakukan sanksi berupa pemblokiran STNK.

"Saat membayar pajak, maka pajaknya akan ditambah dengan denda dari pelanggaran," ucapnya kepada TribunAmbon, Selasa (8/11/2022).

Namun sebelumnya, diimbau untuk pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi apabila kendaraan terkait bukan lagi miliknya. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved