Tilang ETLE di Ambon

Ini Penjelasan Polisi Terkait Kendaraan Plat Bodong Terekam Kamera ETLE

Sejauh ini telah ada 246 pengendara roda empat maupun roda dua yang ditilang mengunakan kamera ETLE. Lantas bagaimana bila kendaraan yang terekam kam

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Alfin
ETLE: PS Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Maluku, Kompol Thomy Siahaya saat diwawancarai TribunAmbon.com com, Senin (7/11/2022) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktorat Lalu Lintas ( Dirlantas ) Polda Maluku saat ini telah menjalankan tilang secara Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Ambon.

Sejauh ini telah ada 246 pengendara roda empat maupun roda dua yang ditilang mengunakan kamera ETLE.

Lantas bagaimana bila kendaraan yang terekam kamera ETLE menggunakan plat palsu alias bodong?

Terkait hal tersebut, PS Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Maluku, Kompol Thomy Siahaya mengatakan, kendaraan pelanggar yang terekam kamera ETLE akan diketahui apakah berplat bodong atau tidak melalui suatu sistem yang dimiliki kepolisian.

Dimana sistem ETLE membaca ada pelanggar yang mengunakan plat nomor bodong diketahui saat mencocokan dengan Electronic Registrasi and Identification (ERI).

Jika tidak ada plat nomor tersebut, maka tindakan kepolisian adalah mencetak foto kendaraan dan pengendara.

Baca juga: Tercatat Penerima Surat Tilang ETLE Terbanyak dari Kecamatan Sirimau

Selanjutnya disebarkan ke anggota di lapangan untuk mengamankan kendaraan tersebut.

"Jadi orang dan kendaraan akan diamankan oleh petugas dilapangan contoh Kaya DPO begitu," tuturnya.

Selanjutnya setelah diamankan maka pengendaranya akan dibina sesuai pelanggarannya dan kendaraannya akan diamankan sementara.

Untuk diketahui, ada 13 titik Kamera Etle yang terpasang di Kota Ambon, diantaranya Jalan Sitanala (Talake), Jalan Ay Patty, Jalan Sultan babulah (Perempatan mesjid alfatah), Jalan Sultan Babulah ( Lampu Merah Alfatah), Jalan Pattimura ( Bank Mandiri), Jalan Sultan Hasanudin (Monumen Edy Susanto) dan Jalan Sulatan Hasanudin ( Rs Bhyangkara),

Kemudian di Jalan Rijali ( Depan Polda Lama), Jalan Imam Bonjol ( Depan Toko Sinar Motor), Jalan Sultan Hairun ( Kantor Gubenur), Jalan Selamet Riyadi ( Depan Polsek Sirimau), Jalan Jendral Sudirman ( Depan MCM) dan Jalan Benteng Kapahaha ( Depan Kantor BPKB Persisi).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved