TOPIK
Direktur RSUD Masohi
-
Hal ini ditegaskan oleh Ahli Pers Dewan Pers untuk Maluku, Insany Syahbarwati
-
Praktisi Hukum Henri Lusikooy menyebutkan, tindakan pelarangan tersebut dianggap bukan hanya membatasi kerja jurnalistik, tetapi mengekang hak publik
-
Pengamat kebijakan publik, Thomas Madilis, bahkan secara blak-blakan menyebut Rumuar kurang baca dan tidak menghargai orang lain.
-
Mengingat rapat yang dilaksanakan terkait dengan kekisruhan yang terjadi di RSUD Masohi, sehingga ia merasa publik dan masyarakat juga harus tahu
-
Menurutnya, DPRD adalah lembaga publik yang menyerap aspirasi dari masyarakat, mengadvokasi dan menyalurkan kepada publik.
-
Hal itu berangkat dari tindakan pelarangan siaran langsung oleh Direktur RSUD Masohi, Anang Rumuar di ruang rapat Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Senin
-
Kali ini, sorotan tajam datang dari Ketua Gerakan Mahasiswa Alifuru (Gemafuru), Minsen Tenine, yang tidak segan menuding bobroknya tata kelola RSUD
-
Larangan ini memicu pertanyaan besar tentang komitmen rumah sakit pelat merah tersebut terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, terutama
-
Padahal rapat yang menyoal manajemen rumah sakit plat merah itu digelar terbuka demi kepentingan publik.
-
Padahal rapat yang menyoal manajemen rumah sakit plat merah itu digelar terbuka demi kepentingan publik.