Direktur RSUD Masohi

Larang Wartawan Siaran Langsung, Ahli Pers Sebut Anang Rumuar Terancam Pidana Penjara dan Denda 

Hal ini ditegaskan oleh Ahli Pers Dewan Pers untuk Maluku, Insany Syahbarwati

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Silmi Suailo
DIREKTUR RSUD MASOHI - Direktur RSUD Masohi, Anang Rumuar 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tindakan Direktur RSUD Masohi, Anang Rumuar, yang melarang wartawan menyiarkan secara langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Maluku pada Senin, 16 Juni 2025, merupakan pelanggaran hukum serius. 

Hal ini ditegaskan oleh Ahli Pers Dewan Pers untuk Maluku, Insany Syahbarwati.

Insany secara tegas menyatakan bahwa larangan dalam bentuk apapun terhadap aktivitas reportase jurnalis untuk kepentingan publik adalah pelanggaran hukum. 

Ia mengingatkan bahwa tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang, khususnya UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Jika ada yang melarang jurnalis melakukan tugas profesinya, maka orang tersebut sudah melanggar Pasal 18 UU Pers," ujarnya kepada TribunAmbon.com, Selasa (17/6/2025).

Dijelaskan, Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghalang-halangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers. 

Sementara, Pasal 4 ayat (2) dan (3) sendiri menjamin kemerdekaan pers dan melarang adanya sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. 

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.

Diberitakan sebelumnya, Anang Rumuar mendesak wartawan untuk tidak menyiarkan secara langsung RDP yang membahas manajemen rumah sakit plat merah tersebut. 

Padahal, rapat tersebut digelar terbuka demi kepentingan publik.

Baca juga: Direktur RSUD Masohi Larang Siaran Langsung RDP, Praktisi Hukum: Ini Pengekangan Hak Publik

Baca juga: Terungkap! Utang RSUD Masohi Mengendap Capai Rp. 4 Miliar 

Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Musriadin Labahawa, yang menyatakan bahwa rapat tersebut berlangsung terbuka dan tidak ada yang bersifat rahasia atau sensitif untuk dibahas. 

"Wartawan mohon jangan live dulu, Tribun (Tribun Ambon) ini menjadi catatan, tapi memang Tribun ini sering tanpa konfirmasi dan dia live, pak," ujar Rumuar dalam forum rapat.

Tindakan Direktur Rumuar ini kontradiktif dengan sifat rapat dengar pendapat lainnya yang kerap digelar secara terbuka, menguatkan indikasi adanya upaya pembatasan akses informasi bagi publik. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved