Direktur RSUD Masohi
Direktur RSUD Masohi Larang Siaran Langsung RDP, Praktisi Hukum: Ini Pengekangan Hak Publik
Praktisi Hukum Henri Lusikooy menyebutkan, tindakan pelarangan tersebut dianggap bukan hanya membatasi kerja jurnalistik, tetapi mengekang hak publik
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Larangan siaran langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Maluku Tengah (Malteng) oleh Direktur RSUD Masohi, Anang Rumuar, pada Senin (16/6/2025) lalu, memicu banyak komentar.
Praktisi Hukum Henri Lusikooy menyebutkan, tindakan pelarangan tersebut dianggap bukan hanya membatasi kerja jurnalistik, tetapi mengekang hak publik untuk tahu.
Hal itu tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika demokrasi.
Sebab media kata Lusikooy, memiliki peran penting dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas lembaga-lembaga publik.
“Tindakan Direktur RSUD Masohi yang melarang media untuk menyiarkan secara langsung RDP antara DPRD Malteng dengan RSUD Masohi adalah pelanggaran terhadap UU Pers, karena pers punya hak untuk meliput semua kegiatan rapat-rapat anggota Dewan yang bersifat terbuka untuk disampaikan kepada publik,” jelasnya.
Langkah pelarangan ini tegas Lusikooy, patut dicurigai sebagai upaya untuk menutup-nutupi sesuatu yang berkaitan dengan pengelolaan keungan RSUD Masohi.
Baca juga: Larang Wartawan Siaran Langsung RDP, Anang Rumuar Dinilai Abai Kepentingan Publik
Baca juga: Masalah Menumpuk, Direktur RSUD Masohi Anang Rumuar Ketakutan Rapat Terbuka Disiarkan Langsung
“Sikap Direktur RSUD Masohi membuat kami menduga ada sesuatu yang hendak disembunyikan, terutama berkaitan dengan keuangan RSUD Masohi. Jika tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, kenapa harus takut disiarkan secara langsung oleh media,”ujarnya.
Agar publik tidak berspekulasi liar, ia mengingatkan keterbukaan informasi terhadap ruang-ruang publik
“Jika tidak ada sesuatu yang hendak disembunyikan oleh Direktur RSUD Masohi, maka seharusnya tidak ada alasan untuk menutup akses publik melalui media. Justru dengan siaran langsung, masyarakat bisa melihat sendiri transparansi yang dilakukan,” sambungnya.
Diketahui, insiden ini bermula ketika Direktur Anang Rumuar secara terang-terangan mendesak wartawan untuk tidak menyiarkan RDP secara langsung, meskipun rapat yang membahas manajemen rumah itu seharusnya digelar terbuka demi kepentingan masyarakat.
Ironisnya, Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Musriadin Labahawa, sebelumnya telah mengkonfirmasi bahwa rapat tersebut terbuka dan tidak ada materi yang bersifat rahasia atau sensitif untuk dibahas.
Hal ini senada dengan RDP lainnya yang lazimnya digelar secara terbuka.
Namun, dalam forum rapat, Direktur Anang Rumuar justru menyoroti salah satu media.
"Wartawan mohon jangan live dulu, tribun (Tribun Ambon) ini menjadi catatan, tapi memang Tribun ini sering tanpa konfirmasi dan dia live, pak," ujar direktur, seolah menyalahkan media yang berupaya menjalankan fungsi kontrol sosialnya.
Sikap tertutup Direktur RSUD Masohi ini bukan hanya mencoreng citra transparansi, tetapi juga memicu spekulasi liar di tengah masyarakat tentang apa sebenarnya yang ingin disembunyikan dari pantauan publik. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.