Direktur RSUD Masohi

Soal Larangan Siaran Publik di RDP DPRD Maluku Tengah, Arman: Kalau RDP Tidak Ada Masalah

Hal itu berangkat dari tindakan pelarangan siaran langsung oleh Direktur RSUD Masohi, Anang Rumuar di ruang rapat Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Senin

TribunAmbon.com/ Silmi Suailo
ANANG RUMUAR - Direktur RSUD Masohi, Anang Rumuar didampingi Kepala Tata Usaha RSUD Masohi, saat hadir dalam RDP bersama Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Senin (16/6/2025) 

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Persoalan siaran publik saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di DPRD Maluku Tengah menjadi sorotan tajam.

Hal itu berangkat dari tindakan pelarangan siaran langsung oleh Direktur RSUD Masohi, Anang Rumuar di ruang rapat Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Senin (16/6/2025) sore kemarin. 

‎Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah, Arman Mualo ketika dikonfirmasi Tribun Ambon.com usai rapat, ia tidak mempersoalkan masalah itu secara sarkas. 

‎"Sesuai kesepakatan apakah itu rapat internal atau tidak, apakah itu hal yang perlu dibahas secara detail dan belum saatnya jadi konsumsi publik. Kalau RDP seng (tidak) ada masalah," ujarnya singkat. 

‎Sementara itu, Anggota Komisi IV, Muh. Zain Letahit saat diwawancarai awak media juga memberikan responnya terhadap keterbukaan publik. 

Baca juga: Direktur RSUD Anang Rumuar Disebut Anti Keterbukaan Informasi, Gemafuru: Mundur Saja Kalau Tak Mampu

Baca juga: Masalah Menumpuk, Direktur RSUD Masohi Anang Rumuar Ketakutan Rapat Terbuka Disiarkan Langsung

‎DPRD ini lembaga publik yang menyerap aspirasi dari masyarakat, mengadvokasi dan menyalurkan kepada publik.

Semua rapat-rapat yang ada di lembaga DPRD tidak ada rapat yang sifatnya tertutup.

‎"Kecuali yang sifatnya rahasia negara. ‎Masa wartawan dibatasi masuk dalam ruang komisi tidak boleh. Tidak boleh rapat dibatasi (dari publik) agar masyarakat bisa tahu kinerja DPRD ini seperti apa," cecar Ketua Fraksi Partai Gerindra itu.

‎Politisi itu mengatakan, jangan sampai ketika ada masalah di OPD berkaitan dengan pelayanan publik, DPRD sudah mengadvokasi namun kesannya DPRD tidak berbuat apa apa. 

‎"Kesannya DPRD tidak berbuat, tapi karena kita ini selalu mau tertutup akhirnya masyarakat tidak tahu apa yang kita lakukan.  Bukan hanya DPRD tapi semua lembaga di daerah ini harus bangun kemistri dengan media," tuturnya.

‎Disampaikan, segala sesuatu yang dibuat oleh pemerintah, publik perlu tahu. Karena dengan keterbukaan informasi itu menjadi hak publik. Publik harus tahu apa yang dilakukan oleh Pemda maupun DPRD apalagi yang bersifat pelayanan publik. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved